Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2021).
Pengangkatan Maruli sebagai KSAD sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 103 TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Dalam proses pelantikan, keppres dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksda Hersan.
Dalam keppres yang dibacakan Hersan, Jokowi menetapkan memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Agus Subiyanto dari jabatannya sebagai KSAD.
Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang sudah disumbangkan kepada bangsa dan negara selama Agus memangku jabatan.
Poin kedua dalam keppres, Jokowi menetapkan Maruli sebagai KSAD.
"Kedua, mengangkat Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai KSAD," kata Hersan.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak pelantikan pejabat.
Usai pembacaan keputusan presiden, Jokowi menyematkan tanda pangkat jabatan KSAD kepada Maruli.
Baca Juga: 9 OOTD Kahiyang Ayu, Putri Jokowi yang Jarang Disorot Hobi Bergaya Kece
Setelah itu, Maruli mengucapkan sumpah jabatan dengan mengucap ulang apa yang dikatakan Jokowi.
"Apakah saudara bersedia diambil sumpah jabatan?," tanya Jokowi.
"Bersedia," jawab Maruli.
Maruli lantas mengulangi sumpah jabatan yang dibacakan oleh Jokowi. Adapun sumpah jabatan yang disampaikan yakni:
Demi Tuhan Yang Maha Esa saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit.
Berita Terkait
-
Jokowi Peringatkan K/L Soal Anggaran: Jangan Buka Celah Korupsi!
-
Jokowi Pamer Fotonya Ada di Koran Luar Negeri, Ironinya Isi Artikel Bahas Mahkamah Keluarga hingga Gibran
-
Pesan Jokowi ke Peserta Pemilu 2024: Silakan Adu Gagasan Tapi Tetap dengan Senyuman
-
Deretan Orang Dekat Jokowi yang Jadi Petinggi TNI-Polri: Kini Mantu Luhut Dilantik Jadi KSAD
-
Anies Sebut IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Kebalikannya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
Pegang Data Intelijen, Prabowo Ungkap Motif Pengamat yang Sering Sebut Indonesia Hancur
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap
-
Perintah Prabowo ke Menteri Jelang Lebaran: Harga Stabil, BBM Aman dan Menpar Aktif Promosi Wisata
-
Jerit Tioman dan Kisah Rifya Melawan Tambang di Dairi hingga Halmahera
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Krisis Landa Banyak Negara, Prabowo: Rakyat Harus Tenang, Kita Masih Punya Kekuatan dan Kemampuan
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman