Suara.com - Letjen Maruli Simanjuntak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikannya dilakukan siang ini, Rabu (29/11/2023) di Istana Negara. Berita ini menarik rasa ingin tahu, berapa gaji KSAD?
Pangkat jenderal merupakan pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang perwira TNI AD. Pangkat jenderal berada satu tingkat di atas Letjen golongan IV dan bintang 4. Pangkat jenderal dalam lingkup TNI AD setara dengan Laksamana Angkatan Laut (TNI AU) dan Marsekal di Angkatan Udara (TNI AU).
Besaran gaji KSAD dan prajurit TNI AD lainnya ditentutan berdasarkan peraturan yang tertera di Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Adapun gaji pokok yang diterima KSAD berkisar Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800 per bulan.
Selain gaji pokok tersebut, seorang dengan jabatan KSAD juga berhak untuk menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Adapun besaran tunjangan kinerja seorang KSAD mencapai Rp 37.810.500 per bulan.
Adapun mengenai tunjangan keluarga, akan dihitung berdasarkan komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari total gaji pokok. Tunjangan anak diberikan selama anak belum memiliki penghasilan sendiri dan berusia maksimal 21 tahun.
2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras atau uang setara Rp18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga.
4. Ada juga uang lauk pauk
Tugas KSAD
Nilai berapa gaji KSAD tampaknya memiliki kesesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
1. Memimpin TNI AD, melakukan pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan darat.
2. Membantu panglima menyusun peraturan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi, dan operasi militer sesuai dengan matra tugas TNI AD.
3. Membantu panglima menggunakan komponen pertahanan negara sesuai kebutuhan militer.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra yang ditugaskan oleh panglima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas