Suara.com - Letjen Maruli Simanjuntak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikannya dilakukan siang ini, Rabu (29/11/2023) di Istana Negara. Berita ini menarik rasa ingin tahu, berapa gaji KSAD?
Pangkat jenderal merupakan pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang perwira TNI AD. Pangkat jenderal berada satu tingkat di atas Letjen golongan IV dan bintang 4. Pangkat jenderal dalam lingkup TNI AD setara dengan Laksamana Angkatan Laut (TNI AU) dan Marsekal di Angkatan Udara (TNI AU).
Besaran gaji KSAD dan prajurit TNI AD lainnya ditentutan berdasarkan peraturan yang tertera di Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Adapun gaji pokok yang diterima KSAD berkisar Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800 per bulan.
Selain gaji pokok tersebut, seorang dengan jabatan KSAD juga berhak untuk menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Adapun besaran tunjangan kinerja seorang KSAD mencapai Rp 37.810.500 per bulan.
Adapun mengenai tunjangan keluarga, akan dihitung berdasarkan komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari total gaji pokok. Tunjangan anak diberikan selama anak belum memiliki penghasilan sendiri dan berusia maksimal 21 tahun.
2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras atau uang setara Rp18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga.
4. Ada juga uang lauk pauk
Tugas KSAD
Nilai berapa gaji KSAD tampaknya memiliki kesesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
1. Memimpin TNI AD, melakukan pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan darat.
2. Membantu panglima menyusun peraturan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi, dan operasi militer sesuai dengan matra tugas TNI AD.
3. Membantu panglima menggunakan komponen pertahanan negara sesuai kebutuhan militer.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra yang ditugaskan oleh panglima.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma