Suara.com - Bareskrim Polri memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo. Meski salah satu pelapor dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP berencana mencabut laporan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasannya karena perkara tersebut bukan merupakan delik aduan.
"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Di sisi lain, kata Ramadhan, pelapor terkait tersebut bukan hanya dari BBHAR DPP PDIP. Melainkan ada 26 laporan yang diterima penyidik terkait perkara tersebut.
"Ada 26 LP (laporan) dan asa beberapa LP yang dicabut," katanya.
Cabut Laporan
BBHAR DPP PDIP sebelumnya menyatakan akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri soal dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi.
Perwakilan tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing menyampaikan salah satu alasannya hendak mencabut laporan tersebut karena pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi lama-lama terbukti kebenarannya.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes kepada Suara.com, Selasa (28/11).
Baca Juga: Megawati Singgung Penguasa Bak Orba, Airlangga Hartarto: Sudah Lewat! Sekarang Orde Reformasi
Menurut Johannes, Jokowi kekinian tidak lagi mengutamakan kepentingan rakyat. Melainkan lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarga.
"Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ungkapnya.
Johannes mengaku telah mempersiapkan untuk segera mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim tersebut. Sekaligus menegaskan keputusan ini atas dorongan pribadi bukan partai.
"Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
Dino Patti Djalal Minta Pemerintah Beri Penjelasan, Pasukan Perdamaian Gaza Pakai Helm Biru Tidak?
-
Lapak di Cakung Ludes Terbakar Jelang Sahur, 26 Jiwa Lolos dari Maut
-
Kasus Fraud Rp2,4 Triliun: Tiga Kantor Dana Syariah Indonesia di District 8 Disita Polisi
-
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza, Komisi I DPR: Bukti Kepercayaan Dunia pada TNI
-
Lantik Direksi BPJS, Cak Imin Minta Jaminan Sosial Harus Bikin Rakyat Produktif dan Tak Jatuh Miskin
-
Anggaran Operasional BPJS Tembus Rp 5 T, Cak Imin Warning Soal Pemborosan
-
Surabaya Pertahankan Predikat SAKIP "AA", Konsisten di Puncak Akuntabilitas Nasional
-
Lingkaran Setan Parkir Liar Jakarta: Antara Keterbatasan Lahan dan 'Lahan' Mata Pencaharian
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW