Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membebeberkan, pemberian gratifikasi tersebut diduga untuk mengondisikan kasasi yang diajukan Edhy.
Kata Asep, selain dari Edhy, Gazalba juga menerima gratifikasi dari pihak lainnya dengan tujuan yang sama, mengkondisikan putusan kasasi di MA.
"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS (Gazalba) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Edhyerjerat kasus korupsi berupa ekspor beni lobster atua benur. Edhy mengajukan kasasi karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberatkan hukumannya menjadi 9 tahun dari 5 tahun penjara.
Kasasi tersebut diketahui ditangani oleh Gazalba. Dalam putusannya, hukuman Edhy dipotong menjadi 5 tahun penjara. Kekinian Edhy telah bebas secara bersyarat dari Lembaga Permasyarakat Kelas I Tangerang sejak Agustus 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan temuan penyidik KPK, Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar dari rentang waktu 2018 sampai dengan 2022.
Uang hasil gratifikasi tersebut kemudian dialihkannya ke berbagai bentuk, di antaranya membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp 7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.
"Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah," imbuh Asep.
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar untuk Pengondisian Perkara di MA
Sejumlah penerimaaan uang, dan pembelian aset itu tidak pernah dilampirkan Gazalba dalam (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya.
Oleh karenanya guna proses penyidikan, KPK kembali menahan Gazalba di Rumah Tahan (Rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 November sampai dengan 19 Desember 2023.
Atas perbuatannya Gazal dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang, yakni pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional