Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berurusan dengan hukum. Hari ini, Gazalba ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Gazalba untuk kedua kalinya harus merasakan dinginnya lantai rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 November 2023.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Gazalba terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dengan tangan terborgol saat digiring untuk dipamerkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Gazalba sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun pada perjalanannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Gazalba bebas dari hukuman.
Pada 2 Agustus 2023 lalu, Gazalba akhirnya menghirup udara bebas, meninggalkan Rutan KPK.
Tak tinggal diam, KPK sempat mengajaukan kasasi ke MA. Namun pada putusannya, Hakim MA menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Gazalba.
Sejak saat itu, banyak pihak mencari profil Gazalba Saleh yang lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara.
Berikut Profil Gazalba Saleh
Gazalba Saleh lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Baca Juga: ART Rafael Alun Trisambodo Terciduk Colong Segepok Duit Majikan, Auto Riuh: Dari Rakyat untuk Rakyat
Setelah itu Gazalba melanjutkan studi pascasarjana untuk gelar magister dan doktor di Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.
Pada Agustus 2017, Gazalba mengikuti seleksi calon hakim agung. Tidak lama setelah itu dia dinyatakan lulus.
Pada tanggal 7 November 2017, Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali, melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung di kamar pidana. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.
Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh pernah menjabat sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam perjalannya sebagai hakim, Gazalba Saleh pernah disorot saat berupaya memangkas hukuman pidana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy Prabowo telah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara pada tingkat banding.
Namun, pada putusan kasasi, hukuman tersebut dipotong menjadi 5 tahun penjara. Tiga hakim kasasi, termasuk Gazalba Saleh, memberikan penilaian bahwa pemangkasan vonis tersebut dilakukan karena Edhy telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hakim Agung Dibebaskan
Gazalba Saleh merupakan merupakan hakim agung yang menjadi salah satu hakim yang diduga mendapatkan suap terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Ia dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara setelah menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Ia dijerat Pasal 12 huruf c Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK
-
Kondisi Rafael Alun Trisambodo Terkini Jatuh Miskin: ATM Diblokir, Uang Kos Disita KPK, Anak Jualan Pinggir Jalan
-
Segera Diseret ke Pengadilan, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Korupsi Belasan Miliar buat Foya-foya
-
Nilainya Fantastis! Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Selama 11 Tahun Terima Suap Rp58,8 M
-
ART Rafael Alun Trisambodo Terciduk Colong Segepok Duit Majikan, Auto Riuh: Dari Rakyat untuk Rakyat
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi