Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berurusan dengan hukum. Hari ini, Gazalba ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Gazalba untuk kedua kalinya harus merasakan dinginnya lantai rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 November 2023.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Gazalba terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dengan tangan terborgol saat digiring untuk dipamerkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Gazalba sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun pada perjalanannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Gazalba bebas dari hukuman.
Pada 2 Agustus 2023 lalu, Gazalba akhirnya menghirup udara bebas, meninggalkan Rutan KPK.
Tak tinggal diam, KPK sempat mengajaukan kasasi ke MA. Namun pada putusannya, Hakim MA menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Gazalba.
Sejak saat itu, banyak pihak mencari profil Gazalba Saleh yang lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara.
Berikut Profil Gazalba Saleh
Gazalba Saleh lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Baca Juga: ART Rafael Alun Trisambodo Terciduk Colong Segepok Duit Majikan, Auto Riuh: Dari Rakyat untuk Rakyat
Setelah itu Gazalba melanjutkan studi pascasarjana untuk gelar magister dan doktor di Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.
Pada Agustus 2017, Gazalba mengikuti seleksi calon hakim agung. Tidak lama setelah itu dia dinyatakan lulus.
Pada tanggal 7 November 2017, Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali, melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung di kamar pidana. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.
Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh pernah menjabat sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam perjalannya sebagai hakim, Gazalba Saleh pernah disorot saat berupaya memangkas hukuman pidana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy Prabowo telah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara pada tingkat banding.
Namun, pada putusan kasasi, hukuman tersebut dipotong menjadi 5 tahun penjara. Tiga hakim kasasi, termasuk Gazalba Saleh, memberikan penilaian bahwa pemangkasan vonis tersebut dilakukan karena Edhy telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK
-
Kondisi Rafael Alun Trisambodo Terkini Jatuh Miskin: ATM Diblokir, Uang Kos Disita KPK, Anak Jualan Pinggir Jalan
-
Segera Diseret ke Pengadilan, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Korupsi Belasan Miliar buat Foya-foya
-
Nilainya Fantastis! Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Selama 11 Tahun Terima Suap Rp58,8 M
-
ART Rafael Alun Trisambodo Terciduk Colong Segepok Duit Majikan, Auto Riuh: Dari Rakyat untuk Rakyat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian