News / Metropolitan
Rabu, 06 Desember 2023 | 15:32 WIB
Jali Kartono, tega membakar istrinya sendiri, Anie Melan di Jalan Hatono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

Atas perbuatannya Jali kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Load More