Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, di antara uang Rp8 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, sebanyak Rp3 miliar untuk membantu penghentian perkara di Bareskrim Polri.
"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH (Helmut) di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH (Eddy) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (7/12/2023).
Sementara Rp5 miliar sisanya diterima Eddy dari Helmut untuk membantu menyelesaikan dua perkara lain, yakni penyelesaian sengketa dan perselisihan kepemilikan PTCitra Lampia Mandiri di Kementerian Hukum dan HAM. Dari perkara ini Eddy menerima uang Rp8 miliar.
Kemudian adanya juga pemberian uang Rp1 miliar untuk membantu membuka blokir PT Cirta Lampia Mandiri di Kemenkumham.
"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," ujar Alex.
Dari sejumlah rangkain pemberian uang tersebut, diduga turut terlibat dua anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika. Sehingga total terdapat empat orang tersangka, Eddya dan dua anak buahnya selaku penerima, dan Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?