Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dijadikan tersangka bersama dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, serta selaku pemberi Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Total Eddy menerima uang dari Helmut sebanyak Rp 8 miliar yang diberikan secara bertahap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap perkara ini berawal saat terjadi sengketa dan perselisihan di PT Cirta Lampia Mandiri tahun 2019-2022.
"Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH (Helmut) selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH (Eddy)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Kemudian terjadi pertemuan di rumah dinas Eddy selaku Wamenkumham. Hadir dalam pertemuan Helmut, Yosi dan Yogi. Saat pertemuan terjadi kesepakatan antara keempatnya, Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait dengan administrasi hukum umum PT CLM.
"EOSH kemudian menugaskan YAR (Yogi) dan YAM (Yossi) sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ungkap Alex.
Selain itu, Eddy juga diduga menerima uang Rp 3 miliar dari Helmut. Pemberian uang itu untuk membantu penyelesaian atau menghentikan perkara Helmut di Bareskrim Polri.
"EOSH (Eddy) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar," jelas Alex.
Kemudian terdapat perkara Helmut lainnya yang juga dibantu Eddy sebagai Wamenkumham.
Baca Juga: Setelah Undur Diri dari Wakil Menteri, Tersangka Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini
"Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM," kata Alex.
"Sehingga HH (Helmut) kembali meminta bantuan EOSH (Eddy) untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," sambung Alex.
Berdasarkan bantuan itu, Eddy kembali menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut. Uang itu diduga digunakan Eddy untuk kepentingan pribadinya maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
"Dasar kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR (Yogi) dan YAM (Yossi). KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," ujar Alex.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, KPK baru menahan Helmut selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023. Sementara Eddy dan tiga tersangka lainnya akan segera dipanggil untuk dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal l 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Pamerkan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej, Terduduk di Kursi Roda dengan Tangan Terborgol
-
Jokowi Telah Tandatangani Surat Pemecatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham
-
Anak Buah Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej
-
Setelah Undur Diri dari Wakil Menteri, Tersangka Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini
-
Usai Undur Diri dari Wamenkumham, Eddy Hiariej Langsung Ditahan KPK?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu