Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah dijadikan tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Dia diduga menerima Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Berdasarkan nilai uang korupsi yang diperoleh Eddy, Rp 1 miliar di antaranya, diduga digunakan untuk dana pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
"HH (Helmut) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Uang Rp 1 miliar itu diberikan Helmut kepada Eddy karena telah membantu membukakan blokir PT Cirta Lampia Mandiri di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), karena sengketa kepemilikan yang terjadi.
Kemudian ada juga pemberian uang Rp 4 miliar kepada Eddy untuk membantu sengketa kepemilikan PT Cirta Lampia Mandiri. Lalu Eddy juga berjanji kepada Helmut untuk mengentikan perkaranya di Bareskrim Polri, dengan pemberian uang Rp 3 miliar.
Pada perkara ini, dua anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika diduga terlibat. Sehingga total terdapat empat orang tersangka, Eddy dan dua anak buahnya selaku penerima, dan Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, KPK baru menahan Helmut selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023. Sementara Eddy dan dua anak buahnyaakan segera dipanggil untuk dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal l 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bukan Avanza, Ini Mobil Gibran Rakabuming yang Dicap Legendaris, Harga Bekasnya Tak Turun-Turun
Berita Terkait
-
Eddy Hiariej Manfaatkan Jabatan Wamenkumham Demi Uang Rp 8 Miliar
-
KPK Pamerkan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej, Terduduk di Kursi Roda dengan Tangan Terborgol
-
Jokowi Telah Tandatangani Surat Pemecatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham
-
KPK Sebut Dugaan Firli Bahuri Memeras Bukan untuk Kasus SYL, Lalu yang Mana?
-
Bukan Avanza, Ini Mobil Gibran Rakabuming yang Dicap Legendaris, Harga Bekasnya Tak Turun-Turun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru