Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dijadwalkan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (11/12/2023).
Keduanya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan mereka sebagai tersangka dugaan korupsi.
Firli menjadi tersangka korupsi atas dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sementara Eddy, menjadi tersangka korupsi dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Eddy dijadikan tersangka oleh KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (IWC) Kurnia Ramadhana mewanti-wanti keduanya dapat bebas dari status tersangka, lewat praperadilan yang diajukan.
"Selain memastikan bukti yang dihadirkan bisa membantah argumentasi Tersangka, penting pula untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebas dari intervensi pihak manapun," kata Kurnia kepada Suara.com dikutip pada Senin (11/12/2023).
ICW meminta agar lembaga pengawasan kode etik hakim, turun tangan melakukan monitoring, guna memastikan persidang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Komisi Yudisial (KY), mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy," kata Kurnia.
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan penerapan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY.
"Di mana dalam dua aturan itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh KY. Hal ini penting guna memitigasi hal-hal di luar proses hukum terjadi dalam persidangan Firli dan Eddy," jelas Kurnia.
Antisipasi tersebut, bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan ICW terdapat 9 kasus korupsi, permohonan pembatalan penetapan tersangkanya dikabulkan hakim sepanjang 2015 sampai dengan 2021.
Sebanyak tujuh perkara disidangkan di Pengadilan Jakarta Selatan, dan dua sisanya ditangani Kejaksaan Agung.
Dari sembilan perkara, ICW menyoroti perkara Budi Gunawan yang menjalani sidang praperadilan pada 2015, atas perkara dugaan rekenin gendut dan transaksi mencurikan saat menjabat sebagai Kalemdikpol.
"Kala itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin, melakukan akrobat hukum dengan memaksakan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Bukan cuma itu, Sarpin juga bermanuver melalui putusannya dengan mengatakan Budi bukan merupakan aparat penegak hukum," ujar Kurnia.
Kemudian ada juga perkara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi megaproyek e-KTP atau KTP Elektronik.
Berita Terkait
-
Di Tengah Status Firli Jadi Tersangka Korupsi, KPK PD Rayakan Hari Antikorupsi Dunia dan Undang Jokowi
-
Tak Punya Kuasa Pecat Firli Bahuri, Dewas KPK: Itu Berat Sekali
-
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Eddy Hiariej dari Jabatan Wamenkumham, Siapa Penggantinya?
-
Selera Otomotif Wamenkumham Eddy Hiariej Bukan Main, Toyota Avanza Tak Ada Dalam Daftar
-
Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Tidak Naik ke Sidang Etik Dewas KPK, Mengapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
-
5 Fakta Tiga Desa di Nunukan Masuk Malaysia: Bukan Hilang Total, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
-
Di Depan DPR Kapolresa Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi
-
Rahasia Gelap di Balik Kenyalnya Siomay Berbahan Ikan Sapu-Sapu, Seberapa Berbahaya?
-
Pratikno Masuk Jajaran Rumor Akan Kena Reshuffle, Upaya Prabowo Singkirkan Orang Jokowi?
-
Isu Reshuffle Menguat, Sekjen Golkar: Kita Belum Dengar Info Yang Valid
-
Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana, Auriga Nusantara Nilai Pemerintah Cuma Gimmick
-
Bukan Reshuffle Besar-besaran, Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Bakal Ganti Wamenkeu