News / Nasional
Senin, 11 Desember 2023 | 06:53 WIB
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai bersurat ke Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta. (Suara.com)

"Bagaimana tidak, hakim Cepi Iskandar saat itu sempat menolak unjuk bukti yang disodorkan oleh Biro Hukum KPK. Bahkan, pertanyaan yang diajukan Cepi melebar dengan mempersoalkan status kelembagaan KPK, Ad-Hoc atau permanen," kata Kurnia.

"Keganjilan ini bukan tidak mungkin akan kelihatan kembali dalam persidangan praperadilan Firli dan Eddy. Apalagi, PN Jakarta Selatan dikenal banyak mengabulkan permohonan tersangka korupsi," sambungnya.

Load More