Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menaikkan tiga dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke persidangan. Sidang akan digelar mulai digelar pada Kamis (14/12/2023) depan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap tiga dugaan pelanggaran tersebut, pertama pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tumpak menyebut, Firli Bahuri kerap bertemu SYL dan keduanya sering berkomunikasi.
"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Jumat (8/12/2023).
Pertemuan itu menjadi masalah, karena SYL saat menjabat menteri memiliki beberapa perkara di KPK. Firli juga sudah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan ke SYL.
Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara benar di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga soal kepemilikian rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan yang disebut-sebut menjadi safe house Firli Bahuri.
Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Firli mulai digelar pada Kamis 14 Desember 2023.
Baca Juga: Tentukan Nasib Firli Bahuri, Dewas KPK Gelar Rapat Tertutup Hari Ini
"Dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," ujar Tumpak.
Berita Terkait
-
Tentukan Nasib Firli Bahuri, Dewas KPK Gelar Rapat Tertutup Hari Ini
-
KPK Sebut Dugaan Firli Bahuri Memeras Bukan untuk Kasus SYL, Lalu yang Mana?
-
Selesai Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Cengar-cengir Saat Tinggalkan Bareskrim
-
Sejak Pagi, Firli Bahuri Cerita Sudah 7 Jam Diperiksa Kasus Pemerasan SYL di Bareskrim Tak Kunjung Rampung
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan