Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya yang mengaku pernah diintervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov.
Aduan masyarakat atau Dumas ini dilayangkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Persaudaraan Aktivis dan Warga atau Pandawa Nusantara.
Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengklaim aduanya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor:04.024/SR.DPP-PN/XII/2023 pads Senin (11/12/2023).
Faisal mengungkap alasannya mengadukan Agus karena pernyataan terkait adanya intervensi Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP Setnov sebagai bentuk fitnah. Sebab pernyataan Agus tersebut menurut Faisal juga tidak disertai dengan bukti-bukti.
"Oleh karena itu kami meminta kepada Polri untuk melakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Jika di dalam peristiwa wawancara AR (Agus Rahardjo) dengan Rosi (Silalahi) itu ditemukan ada indikasi unsur tindakan pidana, ya maka kami meminta kepada Polri untuk bertindak tegas," kata Faisal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Lebih lanjut, Faisal menduga ada motif politik di balik pernyataan Agus. Terlebih kekinian Agus Rahardjo diketahuinya tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2024.
"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," katanya.
Curhat Dibentak Jokowi
Baca Juga: Bambang Pacul PDIP: Jangan Serang Jokowi, Rugi Kau
Agus sebelumnya mengaku pernah dipanggil Jokowi dan dimarahi saat menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Ketika itu Agus awalnya merasa heran karena hanya dirinya yang dipanggil Jokowi untuk menghadap di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut Jokowi didampingi Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus juga mengaku sempat merasa bingung dengan kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.
Agus lantas menegaskan kala itu dirinya tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.
"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu."
Dibantah Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati