Suara.com - Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditunda selama sepekan.
Putusan itu diambil karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Kuasa hukum Eddy, M Lutfie menyatakan kecewa atas sikap KPK.
"Mereka menyatakan sudah siap untuk menghadapi praperadilan ini, tapi pada kenyataannya kami menghadapi mereka tidak hadir, kecuali hanya menunjukkan sebuah surat saja atas ketidakhadiran mereka. Tentu saja kami selaku kuasa hukum pemohon merasa prhatin dan kecewa atas ketidakhadiran tersebut," kata Lutfie usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia juga menyoroti permintaan KPK yang meminta hakim untuk menunda sidang ditunda selama tiga minggu.
"Ini kami menilai satu sikap yang tidak tepat, dengan pernyataan yang sudah disampaikan, yaitu mereka akan hadir karena sudah siap," ujar Lutfie.
Namun demikian, hakim tidak mengkehendaki permintaan KPK, dan memutuskan sidang digelar pada pekan depan, Senin 18 Desember 2023.
Semetara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap alasan ketidak hadiran lembaga antikorupsi. Ali menyebut, KPK sedang menyiapkan dokumen kelengkapan dokumen.
"Dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta. Segera, setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," tuturnya.
Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Suara.com, praperadilan diajukan Eddy pada Senin 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Ketiganya tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah