Suara.com - Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Ian, usai persidangan perdana praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
"Bukti berupa foto tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah. Sebab pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB (Firli)," kata Ian.
Foto yang dimaksud Ian adalah gambar yang beredar menunjukan Firli Bahuri bersama SYL sedang berbincang di lapangan bulutangkis.
"Alat bukti dalam menetapkan tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif. Sedangkan dalam penetapan tersangka terhadap FB hanya berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur kuantitatif. Tetapi tidak memenuhi unsur kualitatif," tutur Ian.
"Tidak ada satu pun alat bukti yang mampu membuktikan adanya actus rea maupun mens rea yang memenuhi unsur Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.
Kemudian, Ian juga mempertanyakan saksi-saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya. Menurutnya tidak ada saksi yang menyatakan Firli melakukan pemerasan.
"Tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB," ujar Ian.
Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Firli Bahuri Sebut SYL Ketakutan jadi Tersangka KPK
Dia tidak terima dijadikan tersangka, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Firli Bahuri Sebut SYL Ketakutan jadi Tersangka KPK
-
Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Diketuai Kombes Putu Putera Sadana
-
Sidang Perdana di PN Jaksel, ICW Wanti-Wanti Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham Lolos Status Tersangka Korupsi
-
Di Tengah Status Firli Jadi Tersangka Korupsi, KPK PD Rayakan Hari Antikorupsi Dunia dan Undang Jokowi
-
Tak Punya Kuasa Pecat Firli Bahuri, Dewas KPK: Itu Berat Sekali
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek