Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, 14 tahun penjara. Rafael juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.
Tuntutan jaksa hanya berbeda dua tahun dibanding dengan hukuman yang dijatuhkan ke anak Rafael, Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan, yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/12/2023).
Selain itu jaksa juga meminta agar Rafael dijatuhi hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 18.994.806.137.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak membayar unag pengganti dalam waktu 1 bulan, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhu pidana pemjara selama 3 tahun," ujar Jaksa.
Jaksa mengungkap hal meringangkan Rafael, yakni bersikap sopan selama persidangan. Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan Rafael tidak mendukung upaya pemerintahn dalam memberantas korupsi.
"Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sndiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," lanjut jaksa.
Tuntutan yang diajukan jaksa KPK, hanya berselisih dua tahun dengan vonis yang sudah dijatuhkan ke Mario, putra Rafael. Sebagaimana diketahui ayah dan putra tersebut sama-sama terjerat pidana.
Berawal dengan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan berat kepada remaja bernama David Ozora. Akibat perbuatanya, Mario divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kabar Ayah Mario Dandy Dimiskinkan, Rafael Alun Ngaku Tidak Punya Uang Sepeserpun
Penganiayaan yang dilakukan Mario, berdampak ke Rafael. Publik mempertanyakan harta kekayaanya yang dinilai janggal sebagai petinggi pegawai pajak di Jakarta Selatan. KPK akhirnya turun tangan melakukan penulusuran. Akhirnya Rafael dijadikan tersangka korupsi.
Saat disidangkan perdana, jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.
Berita Terkait
-
Selain Kasus Korupsi, KPK Siap Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej Pasal TPPU
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Hanya Bisa Nunduk saat Kembali Ditahan KPK
-
Kondisi Rafael Alun Trisambodo Terkini Jatuh Miskin: ATM Diblokir, Uang Kos Disita KPK, Anak Jualan Pinggir Jalan
-
Kabar Ayah Mario Dandy Dimiskinkan, Rafael Alun Ngaku Tidak Punya Uang Sepeserpun
-
Arsul Sani Soal Penghargaan Kemenkeu Untuk KPK: Bukan Untuk Firli Bahuri
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing