Suara.com - Berbagai pihak terus menyoroti pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang diinsiasi oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan tersebut dinilai bukan hanya sekadar merugikan petani tembakau dan pemangku kepentingan lainnya di industri tembakau, tetapi juga akan merugikan negara secara signfikan.
Peneliti Tembakau dari Universitas Jember, Fandi Setiawan, mengatakan tanaman tembakau merupakan bagian dari budaya bangsa dan sudah turun-temurun di Indonesia, terutama di beberapa wilayah, seperti Madura. “(Tembakau) Ini sudah menjadi kultur. Jadi, jangan mematikan sektor ini hanya atas nama kesehatan karena banyak pihak lain yang berkepentingan (di sini)” terangnya.
Setidaknya, ada sekitar 6 juta orang yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya dari industri tembakau, mulai dari hulu sampai hilir. Di samping itu, industri ini juga menopang penerimaan negara dalam jumlah yang besar dari pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) dan komponen pajak lainnya seperti PPN, pajak daerah hingga PPh.
Maka, dengan banyaknya keterkaitan tersebut, Fandi berpendapat seharusnya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan juga mempertimbangkan berbagai kepentingan lain, seperti ketenagakerjaan dan penerimaan negara. Selain itu, ia juga khawatir dengan semakin kuatnya larangan bagi produk tembakau, maka dapat mendorong peredaran rokok ilegal yang semakin masif di masyarakat, yang pada akhirnya akan merugikan negara.
“Produk hukum itu esesinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, bukan sektornya yang dilarang atau ditekan. Tapi, bagaimana kita mengaturnya secara baik dan bijak,” sarannya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, berpendapat pada prinsipnya kebijakan negara harus sesuai dengan kemaslahatan umat. “(Kebijakan) itu harus memberikan manfaat kepada lebih banyak umat ketimbang segelintir masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, lanjut Sarmidi, hanya karena dan atas nama satu sisi, yaitu kesehatan, tapi merugikan banyak pihak lainnya. “Yang diperhatikan dari sisi kesehatan saja, tapi industri dan tenaga kerja di dalamnya diabaikan,” sesalnya.
Sarmidi menambahkan karena pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tidak memenuhi aspek kemaslahatan banyak pihak, maka wajar jika rencana aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.
Baca Juga: Menggali Potensi Produk Tembakau Alternatif untuk Menekan Prevalensi Merokok
“Kami, P3M, mengusulkan agar aturan yang terkait pertembakauan itu dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan ada pembahasannya sendiri. Ini harus didiskusikan bersama sehingga terjadi kesepakatan yang tidak merugikan banyak pihak, termasuk petani tembakau,” pungkas Sarmidi.
Berita Terkait
-
Produk Tembakau Alternatif Berpotensi Kurangi Risiko dari Kebiasaan Merokok
-
Presiden Diminta Turun Tangan soal Polemik Terbuka Antar Kementerian tentang Ketentuan Tembakau dalam RPP Kesehatan
-
Gappri: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Hilangkan Mata Pencaharian Lebih dari 6 Juta Masyarakat
-
AKRINDO Khawatir RPP Kesehatan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang Kecil
-
WHO Dituntut Adopsi Pendekatan Pengurangan Bahaya Tembakau
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai