Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi pada persidangan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Saat persidangan, hakim meminta Alexander Marwata untuk menjelaskan soal larangan bagi pimpinan untuk menemui pihak yang berperkara di KPK.
Menanggapi hal itu, Alex menjelaskan jika larangan menemui pihak yang berperkara di KPK termuat di etik KPK yang mengacu pada Undang-Undang KPK Pasal 36. Namun demikian, ada tiga hal yang harus dibedakan, kata Alex, yakni mengadakan pertemuan, ditemui dan bertemu.
"Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara a dan b. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada suatu yang dibicarakan. Ini mungkin pendapat saya kan. Dan ketika berhubungan dengan tersangka, pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara," kata Alex.
"Jadi tidak semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah misalnya saya bertemu, ketika jalan-jalan di mal, dengan tersangka yang belum ditahan. Tiba-tiba ada motret saya, bertemu, (pertemuan) itu sesuatu yang tidak direncanakan. Atau ketika saya main tenis, tiba-tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji dan di tempat keramaian, enggak ada sesuatu yang dibahas," jelasnya.
Alex kemudian menceritakannya pengalamannya, yang beberapa kali bertemu dengan pejabat, namun belakangan orang-orang ditemuinya menjadi tersangka.
"Terus persoalannya di mana, saya kadang-kadang berpikir seperti itu Bu hakim," kata Alex.
Mendapatkan penjelasan itu, Hakim kemudian menanyakan Alex, pertemuan seperti apa yang melanggar etik.
"Mengadakan pertemuan. Bukan ditemui atau juga ketemu," jawabnya.
Gugatan Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, seusai menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli Bahuri melakukan perlawanan.
Lantaran tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Tersangka Korupsi Firli Bahuri, Eks Penyidik: Tidak Elok
-
Pimpinan KPK Blak-blakan Ogah Kasih Firli Bahuri Bantuan Hukum: Tak Etis Kami Bela Tersangka Korupsi
-
Penjelasan Dewas KPK Turuti Maunya Firli Bahuri, Tunda Sidang Etik jadi 20 Desember 2023
-
Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123