Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi pada persidangan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Saat persidangan, hakim meminta Alexander Marwata untuk menjelaskan soal larangan bagi pimpinan untuk menemui pihak yang berperkara di KPK.
Menanggapi hal itu, Alex menjelaskan jika larangan menemui pihak yang berperkara di KPK termuat di etik KPK yang mengacu pada Undang-Undang KPK Pasal 36. Namun demikian, ada tiga hal yang harus dibedakan, kata Alex, yakni mengadakan pertemuan, ditemui dan bertemu.
"Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara a dan b. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada suatu yang dibicarakan. Ini mungkin pendapat saya kan. Dan ketika berhubungan dengan tersangka, pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara," kata Alex.
"Jadi tidak semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah misalnya saya bertemu, ketika jalan-jalan di mal, dengan tersangka yang belum ditahan. Tiba-tiba ada motret saya, bertemu, (pertemuan) itu sesuatu yang tidak direncanakan. Atau ketika saya main tenis, tiba-tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji dan di tempat keramaian, enggak ada sesuatu yang dibahas," jelasnya.
Alex kemudian menceritakannya pengalamannya, yang beberapa kali bertemu dengan pejabat, namun belakangan orang-orang ditemuinya menjadi tersangka.
"Terus persoalannya di mana, saya kadang-kadang berpikir seperti itu Bu hakim," kata Alex.
Mendapatkan penjelasan itu, Hakim kemudian menanyakan Alex, pertemuan seperti apa yang melanggar etik.
"Mengadakan pertemuan. Bukan ditemui atau juga ketemu," jawabnya.
Gugatan Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, seusai menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli Bahuri melakukan perlawanan.
Lantaran tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Tersangka Korupsi Firli Bahuri, Eks Penyidik: Tidak Elok
-
Pimpinan KPK Blak-blakan Ogah Kasih Firli Bahuri Bantuan Hukum: Tak Etis Kami Bela Tersangka Korupsi
-
Penjelasan Dewas KPK Turuti Maunya Firli Bahuri, Tunda Sidang Etik jadi 20 Desember 2023
-
Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran