Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti kehadiran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang bersedia menjadi saksi sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Yudi menyebut hal tersebut menjadi suatu hal yang menarik. Disebutnya Alex hadir sebagai saksi fakta terkait denga proses yang terjadi di KPK.
"Makanya ini menarik, ya. Pertama kali juga pimpinan KPK jadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi dan mau lagi kan (jadi saksi)," kata Yudi yang turut, menyaksikan kesaksian Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yudi menilai hal itu menjadi suatu hal yang tidak pantas.
"Ini kan sebetulnya, menurut saya, benar-benar tidak elok sebenarnya," kata Yudi.
Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, juga mengaku heran dengan kehadiran Alex.
"Saya juga tadi heran, ya, Alexander Marwata Hadir ya, praperadilan. Apakah hadirnya dalam konteks pribadi, kepentingan Firli Bahuri sebagai pemohon praperadilan atau konteksnya sebagai tugas di KPK," kata Novel.
"Karena kita tahu, beda antara panggilan dalam proses atas nama negara yaitu proses pokok perkara, dengan dalam konteks pemohon. Kalau dalam konteks pemohon kan sifatnya hanya kooperatif dalam kepentingan," sambungnya.
Novel juga menyebut ada kedetakan antara Alex dengan Firli.
Baca Juga: Pimpinan KPK Blak-blakan Ogah Kasih Firli Bahuri Bantuan Hukum: Tak Etis Kami Bela Tersangka Korupsi
"Memang kita tahu Firli Bahuri punya kedekatan yang sangat luar biasa, ya dekat sekali dengan Alexander Marwata," katanya.
"Tentunya meninggalkan kewajiban dan kemudian hadir yang sifatnya bukan kewajiban, itu bukan hal yang mengikuti kaidah etik di KPK. Saya kira itu hal yang ini, ya, semoga Dewas KPK lihat nanti, ya," katanya.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Blak-blakan Ogah Kasih Firli Bahuri Bantuan Hukum: Tak Etis Kami Bela Tersangka Korupsi
-
Penjelasan Dewas KPK Turuti Maunya Firli Bahuri, Tunda Sidang Etik jadi 20 Desember 2023
-
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Di Sidang Praperadilan Firli Bahuri
-
Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir