Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menujuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, keenam jaksa tersebut ditunjuk berdasar Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (15/12/2023).
"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," kata Wisnu kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Wisnu menjelaskan, enam jaksa tersebut akan meneliti berkas perkara tersangka Firli selama tujuh hari ke depan. Setelah itu akan diputuskan apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau tidak sesuai Pasal 138 Ayat (1) KUHAP.
"Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelasnya.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Dia dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya itu Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Meski berstatus tersangka penyidik hingga kekinian tidak menahan Firli dengan alasan belum diperlukan.
Pada Jumat (15/12/2023) pekan lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta. Berkas setebal 85 cm atau hampir satu meter itu berisi keterangan berita acara pemeriksaan atau BAP 115 saksi dan ahli.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023) sore.
Berita Terkait
-
Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya?
-
Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI, Tebalnya Bikin Terkejut!
-
Sidang Praperadilan Firli Bahuri, PN Jaksel Dapat Karangan Bunga dari 'Ibu Suri'
-
Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!
-
Profil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 'Bestie' Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Menag Tinjau Pembangunan Tahap II Terowongan Silaturahmi, Tekankan Pesan Toleransi
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
-
Terobos Palang Pintu KA, Taksi Xanh SM Ringsek Dihantam Kereta di Perlintasan Kampung Bandan