Suara.com - Lembaga kajian media dan komunikasi, Remotivi menilai ekosistem media sosial belum berpihak pada korban kekerasan berbasis gender online atau KBGO.
Manajer Program Media dan Keberagaman Remotivi, Bhenageerushtia mengungkap korban KBGO kerap tak mendapatkan respons secara tanggap dari platform media sosial. Kondisi seperti ini yang kemudian membuat korban perlu melakukan laporan secara berkali-kali hingga memviralkannya agar konten cepat diturunkan.
"Laporan korban saja seolah tak cukup dipercaya, menyebabkan hilangnya hak korban atas keamanan di ruang digital. Hal ini justru berpotensi membuka identitas korban sehingga korban mengalami kerugian imaterial dua kali dari kasusnya, seperti hilangnya privasi," kata Bhenageerushtia kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Menurut Bhenageerushtia kasus KBGO yang umumnya sering mendapat perhatian masyarakat dan media hanya terkait sosok publik figur. Sementara banyak kasus yang ditangani organisasi penyedia bantuan justru tidak mendapatkan perhatian.
"Oleh karena itu, kekerasan berbasis gender online perlu dilihat sebagai sesuatu yang sistemik dan perlu diselesaikan dari beragam aspek secara menyeluruh dan komprehensif," ujarnya.
Sementara Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet, Wida Arioka membeberkan berdasar data ada sekitar 2.055 kasus KBGO hingga tahun 2021. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 60 kasus dari tahun 2019.
"Sebanyak 1.077 aduan (52,40 persen) di antaranya terkait dengan penyebaran konten intim non-konsensual," jelas Wida.
Wida juga menyoroti persoalan sulitnya akses pelaporan di platform media sosial bagi korban. Di samping juga adanya persoalan peraturan yang rancu terkait definisi atau tolok ukur terkait koten ‘ketelanjangan’ yang ada di peraturan Facebook.
"Padahal, ada beberapa penyebaran konten intim non-konsensual yang disensor oleh pelaku, namun, tetap merugikan korban dengan memperlihatkan korban. Juga, tidak ada sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik jika melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada," bebernya.
Senada dengan itu Komisioner Komisi Nasional Perempuan atau Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan kondisi ini semakin diperparah lantaran tidak adanya badan atau lembaga nasional yang secara spesifik dan komprehensif mengurusi masalah-masalah KBGO di dunia digital.
"Ditambah lagi, undang-undang yang sudah ada sekarang memiliki keterbatasan dalam merespon perkembangan modus kekerasan seksual yang terjadi secara online. Bahkan, dalam beberapa kasus aparat malah mengkriminalisasi korban menggunakan UU ITE dan UU Pornografi," pungkas Fuad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO