Suara.com - Lembaga kajian media dan komunikasi, Remotivi menilai ekosistem media sosial belum berpihak pada korban kekerasan berbasis gender online atau KBGO.
Manajer Program Media dan Keberagaman Remotivi, Bhenageerushtia mengungkap korban KBGO kerap tak mendapatkan respons secara tanggap dari platform media sosial. Kondisi seperti ini yang kemudian membuat korban perlu melakukan laporan secara berkali-kali hingga memviralkannya agar konten cepat diturunkan.
"Laporan korban saja seolah tak cukup dipercaya, menyebabkan hilangnya hak korban atas keamanan di ruang digital. Hal ini justru berpotensi membuka identitas korban sehingga korban mengalami kerugian imaterial dua kali dari kasusnya, seperti hilangnya privasi," kata Bhenageerushtia kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Menurut Bhenageerushtia kasus KBGO yang umumnya sering mendapat perhatian masyarakat dan media hanya terkait sosok publik figur. Sementara banyak kasus yang ditangani organisasi penyedia bantuan justru tidak mendapatkan perhatian.
"Oleh karena itu, kekerasan berbasis gender online perlu dilihat sebagai sesuatu yang sistemik dan perlu diselesaikan dari beragam aspek secara menyeluruh dan komprehensif," ujarnya.
Sementara Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet, Wida Arioka membeberkan berdasar data ada sekitar 2.055 kasus KBGO hingga tahun 2021. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 60 kasus dari tahun 2019.
"Sebanyak 1.077 aduan (52,40 persen) di antaranya terkait dengan penyebaran konten intim non-konsensual," jelas Wida.
Wida juga menyoroti persoalan sulitnya akses pelaporan di platform media sosial bagi korban. Di samping juga adanya persoalan peraturan yang rancu terkait definisi atau tolok ukur terkait koten ‘ketelanjangan’ yang ada di peraturan Facebook.
"Padahal, ada beberapa penyebaran konten intim non-konsensual yang disensor oleh pelaku, namun, tetap merugikan korban dengan memperlihatkan korban. Juga, tidak ada sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik jika melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada," bebernya.
Senada dengan itu Komisioner Komisi Nasional Perempuan atau Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan kondisi ini semakin diperparah lantaran tidak adanya badan atau lembaga nasional yang secara spesifik dan komprehensif mengurusi masalah-masalah KBGO di dunia digital.
"Ditambah lagi, undang-undang yang sudah ada sekarang memiliki keterbatasan dalam merespon perkembangan modus kekerasan seksual yang terjadi secara online. Bahkan, dalam beberapa kasus aparat malah mengkriminalisasi korban menggunakan UU ITE dan UU Pornografi," pungkas Fuad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!