Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri enggan menanggapi Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Lemtaki diketahui melaporkan Firli karena menggunakan dokumen rahasia milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dokumen tersebut digunakan Firli dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli berdalih status dokumen yang dipermasalahkan itu telah dijelaskan oleh kuasa hukumnya dan ahli dalam sidang praperadilan.
"Saya kira sudah saya jelaskan ke pengacara saya maupun ahli yang mendampingi saya di praperadilan," kata Firli di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Lemtaki Edy Susilo melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/12/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Firli, Edy juga melaporkan Ian Iskandar selaku kuasa hukum yang membelanya dalam sidang praperadilan.
"Kami telah membuat LP (laporan polisi) ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya," ungkap Edy kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Dalam perkara ini, kata Edy, pihaknya mempersangkakan Firli dan Ian dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Juncto Pasal 322 KUHP.
Berdasar hasil penelusuran, Edy menyebut dokumen tersebut diduga diperoleh dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Beliau ini (Firli) kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujarnya.
Edy berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporannya dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat membocorkan dokumen rahasia tersebut.
"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa