Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri enggan menanggapi Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Lemtaki diketahui melaporkan Firli karena menggunakan dokumen rahasia milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dokumen tersebut digunakan Firli dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli berdalih status dokumen yang dipermasalahkan itu telah dijelaskan oleh kuasa hukumnya dan ahli dalam sidang praperadilan.
"Saya kira sudah saya jelaskan ke pengacara saya maupun ahli yang mendampingi saya di praperadilan," kata Firli di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Lemtaki Edy Susilo melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/12/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Firli, Edy juga melaporkan Ian Iskandar selaku kuasa hukum yang membelanya dalam sidang praperadilan.
"Kami telah membuat LP (laporan polisi) ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya," ungkap Edy kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Dalam perkara ini, kata Edy, pihaknya mempersangkakan Firli dan Ian dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Juncto Pasal 322 KUHP.
Berdasar hasil penelusuran, Edy menyebut dokumen tersebut diduga diperoleh dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Beliau ini (Firli) kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujarnya.
Edy berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporannya dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat membocorkan dokumen rahasia tersebut.
"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat