Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri enggan menanggapi Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Lemtaki diketahui melaporkan Firli karena menggunakan dokumen rahasia milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dokumen tersebut digunakan Firli dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli berdalih status dokumen yang dipermasalahkan itu telah dijelaskan oleh kuasa hukumnya dan ahli dalam sidang praperadilan.
"Saya kira sudah saya jelaskan ke pengacara saya maupun ahli yang mendampingi saya di praperadilan," kata Firli di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Lemtaki Edy Susilo melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/12/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Firli, Edy juga melaporkan Ian Iskandar selaku kuasa hukum yang membelanya dalam sidang praperadilan.
"Kami telah membuat LP (laporan polisi) ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya," ungkap Edy kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Dalam perkara ini, kata Edy, pihaknya mempersangkakan Firli dan Ian dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Juncto Pasal 322 KUHP.
Berdasar hasil penelusuran, Edy menyebut dokumen tersebut diduga diperoleh dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Beliau ini (Firli) kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujarnya.
Edy berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporannya dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat membocorkan dokumen rahasia tersebut.
"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19