Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri rugi tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etiknya yang digelar perdana pada hari ini, Rabu (20/12/2023).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, dengan Filri tidak hadir, artinya tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan diri. Dewas KPK sebelumnya telah sepakat, hadir atau tidaknya Firli, persidangan tetap digelar.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," kata Tumpak menjawab pertanyaan Suara.com, usai sidang etik di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Meski demikian Tumpak mengaku tidak mengetahui alasan Firli tidak hadir. Menurutnta Firli tidak memberikan alasan yang tidak jelas.
Dewas KPK telah sepakat, hadir atau tidaknya Firli, persidangan tetap digelar.
"Firli tidak hadir, alasannya, ya, enggak jelas juga. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan," terangnya.
Pada persidangan perdana, Dewas KPK memeriksa 12 saksi, di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), termasuk ajudannya. Kemudian tiga pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Sebanyak 12 saksi digali keterangannya terkait pertemuan Firli dengan SYL, yang menjadi salah satu dugaan pelanggaran etik. Tumpak mengaku dari keterangan yang diperoleh tidak terdapat perbedaan yang signifikan dari pemeriksaan sebelumnya.
Pada persidangan Kamis (21/12/2023) besok, Dewas KPK masih menjadwalkan pemeriksaan saksi. Saksi yang akan diperiksa berjumlah 12 orang. Secara keseluruhan ada 27 saksi yang akan dimintai keterangannya.
Tumpak menargetkan persidangan etik Firli akan mereka rampung sebelum tahun baru.
"Ya kami upayakan, ya. Upayakan untuk segera akhir tahun ini kami selesaikan," katanya.
Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga, kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Berita Terkait
-
Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?
-
Ngeluh Bolak-balik Diperiksa Kasus Etik Firli Bahuri, SYL: Saya Capek Diborgol Terus!
-
Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri di Dewas KPK, SYL Hingga Nawawi Pamolango Diperiksa sebagai Saksi
-
Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi
-
Ngaku Kaget Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri: Tolong, Jangan Menghakimi Orang!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting