Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri rugi tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etiknya yang digelar perdana pada hari ini, Rabu (20/12/2023).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, dengan Filri tidak hadir, artinya tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan diri. Dewas KPK sebelumnya telah sepakat, hadir atau tidaknya Firli, persidangan tetap digelar.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," kata Tumpak menjawab pertanyaan Suara.com, usai sidang etik di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Meski demikian Tumpak mengaku tidak mengetahui alasan Firli tidak hadir. Menurutnta Firli tidak memberikan alasan yang tidak jelas.
Dewas KPK telah sepakat, hadir atau tidaknya Firli, persidangan tetap digelar.
"Firli tidak hadir, alasannya, ya, enggak jelas juga. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan," terangnya.
Pada persidangan perdana, Dewas KPK memeriksa 12 saksi, di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), termasuk ajudannya. Kemudian tiga pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Sebanyak 12 saksi digali keterangannya terkait pertemuan Firli dengan SYL, yang menjadi salah satu dugaan pelanggaran etik. Tumpak mengaku dari keterangan yang diperoleh tidak terdapat perbedaan yang signifikan dari pemeriksaan sebelumnya.
Pada persidangan Kamis (21/12/2023) besok, Dewas KPK masih menjadwalkan pemeriksaan saksi. Saksi yang akan diperiksa berjumlah 12 orang. Secara keseluruhan ada 27 saksi yang akan dimintai keterangannya.
Tumpak menargetkan persidangan etik Firli akan mereka rampung sebelum tahun baru.
"Ya kami upayakan, ya. Upayakan untuk segera akhir tahun ini kami selesaikan," katanya.
Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga, kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Berita Terkait
-
Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?
-
Ngeluh Bolak-balik Diperiksa Kasus Etik Firli Bahuri, SYL: Saya Capek Diborgol Terus!
-
Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri di Dewas KPK, SYL Hingga Nawawi Pamolango Diperiksa sebagai Saksi
-
Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi
-
Ngaku Kaget Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri: Tolong, Jangan Menghakimi Orang!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf