Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hakim konstitusi yang baru dilantik, Ridwan Mansyur sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Ridwan yang merupakan hakim usulan Mahkamah Agung (MA) itu menjadi anggota MKMK sebagai perwakilan dari unsur hakim konstitusi aktif.
Dengan begitu, Ridwan nantinya akan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi lain yang lebih senior di MK.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan seluruh hakim setuju Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK.
"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya karena berdasarkan putusan MKMK yang lalu itu kan semua hakim dikenakan sanksi," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Putusan MKMK Ad Hoc yang dibacakan pada 7 November 2023 lalu, sembilan hakim konstitusi dinyatakan melakukan pelanggaran etik secara kolektif. Namun, hanya Anwar Usman yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Saat itu, MKMK Ad Hoc yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di MK yang dinilai tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.
Selain itu, Anwar Usman mendapatkan sanksi pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK dan digantikan oleh Suhartoyo.
Di sisi lain, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.
MK juga menilai Ridwan memahami persoalan etika karena memiliki rekam jejak panjang sebagai hakim di lingkungan MA.
"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung," tutur Enny.
Meski begitu, Enny mengatakan keanggotaan Ridwan sebagai perwakilan hakim aktif bersifat ad hoc atau bisa diganti dengan hakim lain, jika Ridwan terlibat dugaan pelanggaran kode etik.
Hal ini berbeda dengan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yang bersifat tetap.
Sebelumnya, MK menetapkan tiga orang anggota MKMK yaitu mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur. Enny menjelaskan ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.
Berita Terkait
-
MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK
-
MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya
-
Menanti Nyali Dewas KPK ke Firli Bahuri, Novel Baswedan: Selama Ini Dianggap Lemah!
-
Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
-
Sekjen PDIP Singgung Soal Etika Capres Usai Ramai Video Prabowo Sebut 'Etik Ndasmu'
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta