Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hakim konstitusi yang baru dilantik, Ridwan Mansyur sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Ridwan yang merupakan hakim usulan Mahkamah Agung (MA) itu menjadi anggota MKMK sebagai perwakilan dari unsur hakim konstitusi aktif.
Dengan begitu, Ridwan nantinya akan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi lain yang lebih senior di MK.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan seluruh hakim setuju Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK.
"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya karena berdasarkan putusan MKMK yang lalu itu kan semua hakim dikenakan sanksi," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Putusan MKMK Ad Hoc yang dibacakan pada 7 November 2023 lalu, sembilan hakim konstitusi dinyatakan melakukan pelanggaran etik secara kolektif. Namun, hanya Anwar Usman yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Saat itu, MKMK Ad Hoc yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di MK yang dinilai tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.
Selain itu, Anwar Usman mendapatkan sanksi pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK dan digantikan oleh Suhartoyo.
Di sisi lain, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.
MK juga menilai Ridwan memahami persoalan etika karena memiliki rekam jejak panjang sebagai hakim di lingkungan MA.
"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung," tutur Enny.
Meski begitu, Enny mengatakan keanggotaan Ridwan sebagai perwakilan hakim aktif bersifat ad hoc atau bisa diganti dengan hakim lain, jika Ridwan terlibat dugaan pelanggaran kode etik.
Hal ini berbeda dengan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yang bersifat tetap.
Sebelumnya, MK menetapkan tiga orang anggota MKMK yaitu mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur. Enny menjelaskan ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.
Berita Terkait
-
MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK
-
MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya
-
Menanti Nyali Dewas KPK ke Firli Bahuri, Novel Baswedan: Selama Ini Dianggap Lemah!
-
Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
-
Sekjen PDIP Singgung Soal Etika Capres Usai Ramai Video Prabowo Sebut 'Etik Ndasmu'
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh