Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari tersangka Firli Bahuri. Namun alasan yang tertera dalam surat permohonan tersebut dinilai tidak patut diterima.
Sehingga, kata Ade, penyidik selanjutnnya akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Ade kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Firli yang sedianya dilakukan hari ini bertujuan untuk meminta keterangan terkait seluruh harta bendanya. Kemudian juga menggali terkait harta benda milik istri, anak, dan keluarganya.
"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan," ungkapnya.
Berdasar aturan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Firli selaku tersangka menurut Ade wajib memberikan keterangan terkait asal usul harta bendanya.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Jemput Paksa
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya juga menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa, jika Firli kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga: Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?
Menurut Karyoto wewenang dilakukannya upaya jemput paksa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHP.
“Kalau itu (panggilan kedua) tidak diindahkan, pasti kita keluar surat perintah penangkapan,” jelas Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023) pagi.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Mangkir Lagi, Unsur KUHAP Terpenuhi Lakukan Penangkapan
-
Tak Hadiri Panggilan Polisi dan Absen Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini, Firli Bahuri ke Mana?
-
Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi, Irjen Karyoto: Kalau Tak Diindahkan, Ada Surat Penangkapan!
-
Minta Tunda Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Pilih Penuhi Agenda yang Dirahasiakan: Sangat Urgen!
-
Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks