Suara.com - Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan hasil pengukurannya terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tahun 2023. Salah satu yang diukur, yakni independensi KPK yang mengalami penurunan drastis.
Sekjen TII Danang Widoyoko mengungkap hasil pengukuran itu tertuang dalam studi Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023.
"Menemukan bahwa mayoritas 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran kinerja KPK mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan kinerja KPK sebelum revisi Undang-undang KPK," kata Danang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Danang merinci, prsentase penurunan terbesar terjadai pada dimensi independensi yang mengalami anjlok 55 persen.
"Dari 83 persen di tahun 2019 menjadi 28 persen di tahun 2023," ujarnya.
Kemudian dimensi, yakni penindakan juga mengalami penurunan sebesar 22 persen dari 83 persen di tahun 2019, menjadi 61 persen di tahun 2023.
Kemudian dimensi Kerja Sama Antar Lembaga yang mengalami penurunan sebesar 25 persen dari 83 persen pada 2019 menjadi 58 persen pada 2023.
"Ketiga dimensi lainnya yaitu Sumber Daya Manusia dan Anggaran, Akuntabilitas dan Integritas, serta Pencegahan juga kompak mengalami penurunan."
"Situasi ini mengakibatkan kinerja KPK mengalami degradasi signifikan, baik dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik maupun legitimasi moral dengan status tersangka yang disematkan pada Ketua KPK," kata Danang menambahkan.
Baca Juga: Akhirnya Mundur dari Ketua KPK usai Tersangka, Firli Bahuri: Mohon Maaf Atas Kesalahan Saya!
Menurut TII, KPK saat ini sulit melakukan fungsi trigger mechanism ke lembaga penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Nilai Intergritas
Serta, juga kesulitan mempromosikan nilai integritas kepada para penyelenggara negara, dunia bisnis, dan masyarakat luas, karena justru di KPK sendiri nilai integritas sudah dinodai sedemikian rupa.
"KPK yang awalnya didirikan sebagai solusi kelembagaan pemberantasan korupsi karena lembaga yang ada tidak dapat diharapkan bekerja efektif, saat ini justru menjadi masalah, karena dugaan korupsi yang dilakukan dalam internal lembaganya," ujar Danang.
Oleh sebabnya, TII menyebut hanya ada satu cara untuk mengembalikan marwah KPK seperti sediakala, yakni mengembalikan Undang-Undang KPK, sebelum dilakukan revisi.
"Di mana KPK harus dikeluarkan dari rumpun kekuasaan eksekutif. Sumber daya manusia KPK harus sepenuhnya dikelola dan diisi oleh KPK secara mandiri dan independen, termasuk segera melepaskan diri dari ketergantungan SDM dari kementeria/lembaga lain, khususnya posisi jabatan penyidik dari institusi kepolisian," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir