Suara.com - Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan hasil pengukurannya terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tahun 2023. Salah satu yang diukur, yakni independensi KPK yang mengalami penurunan drastis.
Sekjen TII Danang Widoyoko mengungkap hasil pengukuran itu tertuang dalam studi Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023.
"Menemukan bahwa mayoritas 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran kinerja KPK mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan kinerja KPK sebelum revisi Undang-undang KPK," kata Danang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Danang merinci, prsentase penurunan terbesar terjadai pada dimensi independensi yang mengalami anjlok 55 persen.
"Dari 83 persen di tahun 2019 menjadi 28 persen di tahun 2023," ujarnya.
Kemudian dimensi, yakni penindakan juga mengalami penurunan sebesar 22 persen dari 83 persen di tahun 2019, menjadi 61 persen di tahun 2023.
Kemudian dimensi Kerja Sama Antar Lembaga yang mengalami penurunan sebesar 25 persen dari 83 persen pada 2019 menjadi 58 persen pada 2023.
"Ketiga dimensi lainnya yaitu Sumber Daya Manusia dan Anggaran, Akuntabilitas dan Integritas, serta Pencegahan juga kompak mengalami penurunan."
"Situasi ini mengakibatkan kinerja KPK mengalami degradasi signifikan, baik dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik maupun legitimasi moral dengan status tersangka yang disematkan pada Ketua KPK," kata Danang menambahkan.
Baca Juga: Akhirnya Mundur dari Ketua KPK usai Tersangka, Firli Bahuri: Mohon Maaf Atas Kesalahan Saya!
Menurut TII, KPK saat ini sulit melakukan fungsi trigger mechanism ke lembaga penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Nilai Intergritas
Serta, juga kesulitan mempromosikan nilai integritas kepada para penyelenggara negara, dunia bisnis, dan masyarakat luas, karena justru di KPK sendiri nilai integritas sudah dinodai sedemikian rupa.
"KPK yang awalnya didirikan sebagai solusi kelembagaan pemberantasan korupsi karena lembaga yang ada tidak dapat diharapkan bekerja efektif, saat ini justru menjadi masalah, karena dugaan korupsi yang dilakukan dalam internal lembaganya," ujar Danang.
Oleh sebabnya, TII menyebut hanya ada satu cara untuk mengembalikan marwah KPK seperti sediakala, yakni mengembalikan Undang-Undang KPK, sebelum dilakukan revisi.
"Di mana KPK harus dikeluarkan dari rumpun kekuasaan eksekutif. Sumber daya manusia KPK harus sepenuhnya dikelola dan diisi oleh KPK secara mandiri dan independen, termasuk segera melepaskan diri dari ketergantungan SDM dari kementeria/lembaga lain, khususnya posisi jabatan penyidik dari institusi kepolisian," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi