Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan putusan etik tidak akan terpengaruh, meski nantinya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri lewat keputusan presiden (keppres).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, keppres tidak akan berpengaruh, karena Dewas KPK telah menyepakati putusan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat (22/12/2023).
"Kita sudah mutuskan hal ini (dugaan pelanggaran etik Firli), walaupun keppres-nya nanti muncul, misalnya nanti sore, atau besok. Ya itu, kami sudah plong, kenapa? Karena kami sudah mutuskan," kata Syamsuddin di Gedung KPK C1, Jakarta.
Adapun pembacaan putusan diagendakan Dewas KPK pada Rabu 27 Desember 2023 pekan depan.
"Yang belum itu kan pembacaannya, namanya sidang pembacaan putusan itu tanggal 27 Desember jam 11.00 WIB," ujar Syamsuddin.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, keputusan Firli mengundurkan diri saat proses etiknya masih bergulir, dinilai sebagai upaya untuk menghidari sanksi.
"Ini modus lama Firli. Sama ketika (saat Firli jadi) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," kata Novel.
Nilai menyebut hal tersebut sebagai pola jahat, untuk lari dari tanggaung jawab.
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel.
Baca Juga: Siasat Basi Firli Bahuri Buru-buru Mundur Biar Tak Dihukum, Pernah Dilakukan Saat Masih Jadi Deputi
Sebagaimana diketahu, Firli Bahuri telah berstatus tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bersamaan dengan itu, Dewan Pengawas KPK juga menyidangkan dugaan pelanggaran etiknya, yakni pertemuan dengan SYL, tidak jujur melaporkan LHKPN, dan kepemiliki rumah di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.
Mundur
Sebagaimana diketahui Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank