Suara.com - Permohonan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ternyata belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terkait itu, IM57+ Institute menilai jika Jokowi pun tidak mau terseret upaya licik Firli menghindar dari pertanggungjawabannya terhadap kasus yang membelitnya.
"Pertama, surat tanggapan istana berupa pernyataan berhentinya Firli tidak dapat diproses merupakan tindakan untuk menegaskan istana tidak ingin turut serta dalam upaya licik Firli menghindari pertanggungjawaban," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Praswad, Presiden Jokowi tidak ingin diseret-seret dalam taktik penghindaran pertanggunjawaban Firli Bahuri.
"Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggung jawab tersebut, semua, termasuk birokrasi sudah tahu adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban," bebernya.
Di sisi lain, belum diprosesnya permohonan mundur Firli Bahuri ini juga membuat IM57+ Institute mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.
"Pada sisi lain, Kepolisian pun haru merespon dengan melakukan penahanan segera dengan alasan yang disebutkan oleh kami pada rilis sebelumnya," katanya.
Lebih lanjut, IM57+ Institute menilai, jika ketiga alasan subjektif penahanan Firli Bahuri dalam KUHAP sudah masuk semua dalam kondisi saat ini.
"Kedua langkah baik etik dan pidana harus disambut dengan cepat, terlebih karena dari sisi politik tidak akan ada hambatan dengan sikap yang jelas dari Istana walaupun terlambat," imbuh dia.
Untuk diketahui, pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Pengunduran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Belum Diproses Jokowi, Kenapa?
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, hal itu disebabkan surat yang dikirimkan Firli Bahuri menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terang Ari.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
Berita Terkait
-
Apa Pekerjaan Muhammad Suryo? Diduga Jadi Dalang Pengancaman Petinggi KPK oleh Irjen Karyoto
-
Pengunduran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Belum Diproses Jokowi, Kenapa?
-
Sebaran Tanah dan Bangunan Milik Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Kini Disebut Ancam Petinggi KPK
-
Sepak Terjang Irjen Karyoto di KPK Tangkap Dua Menteri, Sempat Mau Disingkirkan Firli Bahuri
-
Jadi Ketua KPK Sementara, Harta Kekayaan Nawawi Pomolango dan Firli Bahuri bak Bumi vs Langit
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan