Suara.com - Permohonan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ternyata belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terkait itu, IM57+ Institute menilai jika Jokowi pun tidak mau terseret upaya licik Firli menghindar dari pertanggungjawabannya terhadap kasus yang membelitnya.
"Pertama, surat tanggapan istana berupa pernyataan berhentinya Firli tidak dapat diproses merupakan tindakan untuk menegaskan istana tidak ingin turut serta dalam upaya licik Firli menghindari pertanggungjawaban," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Praswad, Presiden Jokowi tidak ingin diseret-seret dalam taktik penghindaran pertanggunjawaban Firli Bahuri.
"Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggung jawab tersebut, semua, termasuk birokrasi sudah tahu adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban," bebernya.
Di sisi lain, belum diprosesnya permohonan mundur Firli Bahuri ini juga membuat IM57+ Institute mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.
"Pada sisi lain, Kepolisian pun haru merespon dengan melakukan penahanan segera dengan alasan yang disebutkan oleh kami pada rilis sebelumnya," katanya.
Lebih lanjut, IM57+ Institute menilai, jika ketiga alasan subjektif penahanan Firli Bahuri dalam KUHAP sudah masuk semua dalam kondisi saat ini.
"Kedua langkah baik etik dan pidana harus disambut dengan cepat, terlebih karena dari sisi politik tidak akan ada hambatan dengan sikap yang jelas dari Istana walaupun terlambat," imbuh dia.
Untuk diketahui, pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Pengunduran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Belum Diproses Jokowi, Kenapa?
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, hal itu disebabkan surat yang dikirimkan Firli Bahuri menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terang Ari.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
Berita Terkait
-
Apa Pekerjaan Muhammad Suryo? Diduga Jadi Dalang Pengancaman Petinggi KPK oleh Irjen Karyoto
-
Pengunduran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Belum Diproses Jokowi, Kenapa?
-
Sebaran Tanah dan Bangunan Milik Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Kini Disebut Ancam Petinggi KPK
-
Sepak Terjang Irjen Karyoto di KPK Tangkap Dua Menteri, Sempat Mau Disingkirkan Firli Bahuri
-
Jadi Ketua KPK Sementara, Harta Kekayaan Nawawi Pomolango dan Firli Bahuri bak Bumi vs Langit
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan