Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia Selasa (26/12/2023) hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekira jam 10.00 WIB. Kabar meninggalnya Lukas dibenarkan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
"Iya betul Bapak Lukas Enembe meninggal dunia," kata Petrus sata dihubungi Suara.com.
Sebelumnya, Lukas Enembe disebut memiliki riwayat penyakit komplikasi ginjal, paru-paru dan stroke. Hal tersebut pernah disampaikan Petru Bala Pattyona saat Lukas akan dimintai keterangan oleh KPK, beberapa waktu silam.
Kilas balik kasus Lukas Enembe sebagai koruptor yang mati sebelum menjalani vonis delapan tahun penjara layak untuk ditilik. Dia meninggalkan kerugian kepada negara di akhir masa hidupnya.
Dalam persidangan pada Oktober 2023 lalu, saat dirinya hadir dengan menggunakan kursi roda, Lukas terbukti melakukan korupsi dan menerima gratifikasi senilai Rp19,6 miliar. Di samping itu Lukas juga disebut – sebut menerima gratifikasi Rp1,9 miliar sejak dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Sempat Berobat ke Singapura
Di tengah pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, Lukas Enembe sempat meminta izin untuk berobat ke Singapura pada akhir 2022 lalu. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, juga angkat bicara terkait Lukas yang berobat hingga ke Singapura.
Ia mengatakan, izin yang diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak berhubungan dengan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan KPK, termasuk penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.
Bahkan Kemendagri tidak ikut campur dengan proses hukum yang sampai saat ini tengah dijalani Lucas. Walau demikian, yang jelas isi surat izin sudah sesuai dengan ketentuan dan melewati prosedur formal sehingga Gubernur Papua tersebut bisa terbang ke Negeri Singa.
Baca Juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di Jayapura
Setelah penetapannya sebagai tersangka, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Lukas Enembe bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram setelah dikonfirmasi.
Kekayaan yang Melejit
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada tahun 2012, Lukas mencatatkan hartanya sebesar Rp3,62 miliar. Kemudian pada tahun 2016, harta kekayaanya melesat menjadi Rp11.81 miliar.
Begitu mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua, harta kekayaan Lukas Enembe mencapai Rp22,44 miliar. Seluruh harta itu dilaporkannya pada Januari 2018. Berdasarkan laman resmi LHKPN, harta kekayaan Lukas Enembe tercatat mengalami kenaikan signifikan hanya dalam waktu 2 tahun, yakni 2020 hingga 2022. Penambahan hartanya yakni Rp12.5 miliar berdasarkan laporan pada 31 Maret 2022.
Rincian kekayaannya meliputi mobil Toyota Fortuner 2007 dari hasil sendiri Rp300.000.000, mobil Toyota Jeep Land Cruiser 2010 senilai Rp396.953.600, mobil Toyota Camry 2010 senilai Rp85.536.000, dan mobil Honda Jazz 2007 hasil sendiri Rp150.000.000.
Harta lainnya adalah surat berharga senilai Rp1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp17.985.213.700, serta tanah dan bangunan hasil sendiri Rp13.604.441.000. Lukas tercatat tak memiliki utang sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp33.784.396.870.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tuntut KPK Tanggung Jawab Atas Kematian Lukas Enembe, Pengacara: Orang Sakit Tidak Boleh Diadili!
-
Pegangan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Wafat, Kerabat: Bapak Minta Berdiri...
-
Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Dinyatakan Meninggal Dunia Hari Ini
-
Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Telah Fasilitasi Perawatan Medisnya
-
Profil Lukas Enembe yang Meninggal, Lengkap dengan Jejak Kasusnya Semasa Hidup
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur