Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AB (30) karena menyebarkan konten ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA terkait arak-arakan pemakamanan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pria asal Jakarta itu ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/12/2023) malam.
"Tersangka ditangkap pada hari Sabtu," kata Himawan kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Berdasar penelusuran Suara.com, konten video ujaran kebencian berunsur SARA ini diunggah AB lewat akun TikTok @presiden_ono_niha.
Dalam akun tersebut yang bersangkutan menyertakan foto Gorila disertai tulisan 'Pendukung Lukas Enembe Harus Tahu Diri'.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta menyebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Salah satunya berupa wig yang digunakan AB saat membuat konten tersebut.
"Kita menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka didalam videonya," katanya.
Atas perbuatannya AB dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Buntut Ricuh Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe, Pangdam 17 Cendrawasih Tegaskan Papua Bagian Tak Terpisahkan NKRI
-
BREAKING NEWS: Truk Rombongan Pengangkut Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe Terbakar
-
Sempat Tertunda karena Hujan, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dikebumikan Jumat Siang
-
Keluarga Mendiang Lukas Enembe Minta Maaf: Kami Ingin Kedamaian dan Kehangatan dari Masyarakat Papua
-
Satgas P3GN Polri Tangkap 11 Ribu Tersangka Narkoba Sejak September 2023
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?