Suara.com - Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/1/2024).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang vonis Haris dan Fatia akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB," demikian dikutip dari SIPP PN Jaktim, Senin.
Putusan terhadap Haris dan Fatia akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana beserta Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Untuk diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?
-
PDIP Mau Cabut Laporan karena Sepakat Kritik Jokowi, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada Telat Sadar
-
Rocky Gerung Sebut Tuntutan Jaksa terhadap Fatia-Haris Absurd: Kan Ngaco!
-
Hadiri Sidang Haris-Fatia, Rocky Gerung: Jaksa Tak Memiliki Pengetahuan Isu Lingkungan
-
Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali