Suara.com - Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/1/2024).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang vonis Haris dan Fatia akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB," demikian dikutip dari SIPP PN Jaktim, Senin.
Putusan terhadap Haris dan Fatia akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana beserta Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Untuk diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?
-
PDIP Mau Cabut Laporan karena Sepakat Kritik Jokowi, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada Telat Sadar
-
Rocky Gerung Sebut Tuntutan Jaksa terhadap Fatia-Haris Absurd: Kan Ngaco!
-
Hadiri Sidang Haris-Fatia, Rocky Gerung: Jaksa Tak Memiliki Pengetahuan Isu Lingkungan
-
Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara
-
Sering Nyeri Saat Naik Tangga? Kenali Penyebabnya Sebelum Lutut Makin Sulit Diajak Bergerak
-
Cara Kerja Teknologi AI uMI Panvivo PET/CT, Bisa Bantu Deteksi Lesi Kanker Berukuran Sangat Kecil
-
Belanja Elektronik Makin Mudah via Online, Ini Alasan Konsumen Masih Datang ke Toko
-
Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, Statistik Terbaru Laurin Ulrich Nyaris Dekati Lionel Messi
-
Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD
-
BAIC T1 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2026
-
PHE Selesaikan Survei Seismik Offshore 2D SE Java Frontier Area Laut Selatan Jawa di Samudera Hindia
-
Muak Kondisi Pemerintahan dan Pembangunan, Warga Kabupaten Bandung Barat Ngadu ke Jakarta
-
Program Tak Goyah Dihantam Kritik: Benarkah Suara Publik Tak Mengusik MBG?