Suara.com - Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional atau International Federation For Human Rights (FIDH) bakal melakukan apapun jika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Direktur Asia untuk FDIH Andrea Giorgetta mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan bila Fatia-Haris dijatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni upaya advokasi.
"Tentu kita akan melakukan apapun yang kita bisa dalam taraf internasional untuk mengingatkan berbagai stakeholders baik pengambil kebijakan, duta besar, pemerintah asing, mekanisme HAM internasional, dan upaya advokasi kita akan terus berlanjut apapun vonis yang dijatuhkan," kata Andrea, di Pengadiln Megeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Andrea juga akan memastikan, tidak ada lagi pembela HAM di Indonesia yang menjadi korban seperti Haris-Fatia.
Selain itu, ia menilai, Indonesia perlu mencabut undang-undang tentang pencemaran nama baik agar tidak ada lagi korban kriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik.
"Seharusnya bisa diberlakukan seperti di negara lain selayaknya urusan sipil," jelsnya.
Ketika disinggung soal peradilan yang sedang mejerat Haris-Fatia, Andrea enggan berkomentar lebih jauh. Ia mengatakan, belum pernah melihat semua persidangan seperti saat ini.
"Kita belum melihat setiap sidang, sehingga kita belum bisa memberikan penilaian soal itu saat ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Haris-Fatia menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO