Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan putusan terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.
Sidang putusan harusnya dibacakan Kamis (4/1/2024). Namun sidang akhirnya ditunda menjadi Senin 8 Januari 2023.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, putusan belum bisa mereka bacakan karena drafnya yang belum selesai.
"Jadi ini bukan curhatan, ya. Kami hanya menjelaskan saja adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan," kata Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/20224).
Dia bilang, mereka masih membutuhkan waktu untuk merampungkan putusannya.
"Sehingga daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu," kata Suparman.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik sebelumnya, Rafael meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Dia juga meminta agar hartanya dikembalikan, dan dipulihkan nama baiknya. Hal itu disampaikan Rafael, lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih.
Namunm, jika pun hakim memiliki pandangan berbeda, dia meminta hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Baca Juga: Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara
Dalam tuntutan Jaksa KPK, menuntut Rafael 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie sekitar Rp 100 miliar.
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Diperiksa sebagai Saksi
-
Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor
-
Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Ini
-
Rafael Alun Ngaku Berjasa Bagi Negara, Eks Penyidik KPK: Upaya Penyesatan Opini Publik!
-
Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah