Suara.com - Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung terlihat hadir dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). Dalam agenda kali ini Fatia-Haris membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rocky menilai, JPU pada persidangan Fatia-Haris tidak memiliki pengetahuan tentang isu lingkungan.
“Saya ikuti dari awal dan terlihat bahwa Jaksa yang menuntut kasus ini pengetahuannya nol tentang isu lingkungan,” kata Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Rocky menyebut, di seluruh dunia tidak ada satupun orang yang dipidanakan karena membahas tentang permasalhan lingkungan.
“Di seluruh dunia, setiap orang dengan cara apapun, dengan motif apapun bahkan untuk mempersoalkan lingkungan, dia gak boleh dipidana atau gak boleh dipersoalkan,” jelas Rocky.
“Karena sudah semacam kesepakatan peradaban, bahwa siapapun yang membela lingkungan tidak boleh dianggap sebagai kriminal. Itu logic di dalam peradaban,” tambahnya.
Indonesia, lanjut Rocky merupakan negara yang kerap mengaku sebagai negara yang pro terhadap lingkungan. Namun, untuk hal seperti ini banyak pihak maupun instansi yang tidak paham atas hal tersebut.
Rocky menuturkan, jika setiap orang berbicara soal lingkungan mendapat sanksi pidana, maka tidak akan ada orang yang mau berbicara soal kritik atas kebijakan yang menyangkut khalayak banyak.
“Jadi kalau dia (Fatia-Haris) dipenjarakan orang, semua orang tidak mau pro lingkungan lagi kan? Karena konsekuensinya begitu. Jadi jaksanya kekurangan pengetahuan,” tutur Rocky.
Baca Juga: Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Rocky melihat, peran Jaksa dalam persidangan Fatia-Haris lebih condong sebagai alat penguasa untuk menjebloskan orang yang kritis terhadap isu lingkungan.
“Ya pasti disetir. Kan seluruh hasil yang dipaparkan oleh jaksa sebagai dasar tuntutan itu gak ada dibahas di persidangan. Jadi imajinasi aja tuh. Bahkan terhadap saya, waktu saya jadi saksi ahli, jaksanya menolak untuk bertanya,” tutup Rocky.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!
-
Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya