Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pelni Persero yang terjadi dalam rentang waktu 2015-2020. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pembayaran asuransi yang diduga fiktif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, asuransi Fiktif tersebut terkait jaminan keselamatan kapal.
"Adapun layanan asuransi yang diuga fiktif kaitan dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal), termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai fantastis.
"Kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," jelas Ali.
KPK pun sudah menetap sejumlah orang tersangka, namun Ali, belum mengungkap identitasnya. Ali memastikan perkara ini akan segara dipublikasi, termasuk kronologinya.
"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," ujar Ali.
Tag
Berita Terkait
-
Anies, Prabowo, Ganjar Konfirmasi Hadiri Undangan KPK untuk Nyatakan Komitmen Antikorupsi
-
Menolak Lupa! Nawawi Ditantang Terbuka Usut Kasus Korupsi dan Pungli di Internal KPK
-
Caleg NasDem Diperiksa Kasus SYL, KPK Cecar Ini ke Tommy Nursamsu
-
Gara-gara Debat, Anies, Prabowo, Ganjar serta Cawapres Masing-masing Dipanggil KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah