Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango agar transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan pungutan liar atau pungli di internal KPK.
Sejak diumumkan kepada publik, beberapa waktu lalu, pimpinan KPK belum juga menetapkan status tersangka di dua kasus tersebut. Menurut Yudi, butuh transparan dari KPK yang kini dipimpin Nawawi agar publik tak lupa atas skandal di internal KPK.
"Saya berharap KPK ya, di bawah Pak Nawawi, ketua KPK sementara segera menyampaikan kepada publik progres report penanganannya, seperti apa, agar jangan sampai publik lupa," kata Yudi saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/1/2024).
Yudi turut mempertanyakan kelanjutan kedua perkara tersebut.
"Apakah sudah masuk ke penyelidikannya, sudah selesai kedua itu. Jika sudah selesai, maka bagaimana proses selanjutnya. Apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kata Yudi, yang paling penting transparansi KPK di bawah kepemimpinan Nawawi dalam mengusut dua perkara tersebut.
"Artinya yang paling penting adalah transparansi bahwa kalau emang KPK menangani sendiri, misalnya penyidikan, ya sampaikan saja," ujarnya.
Menurutnya, jika kasus tersebut tidak dituntaskan dan berlarut akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik ke KPK.
"Sebab kalau kasus ini berlarut-berlarut tanpa adanya informasi kepada publik terkait dengan penangannya, ya, tentu akan semakin sulit untuk memulihkan kepercayaan publik kepada internalnya KPK," tegas Yudi.
Baca Juga: Caleg NasDem Diperiksa Kasus SYL, KPK Cecar Ini ke Tommy Nursamsu
Borok di KPK
Kasus dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Perkara ini pertama kali ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Besaran pungli itu berada di angka antara Rp 2 juta hingga puluhan juta. Pemberian uang itu agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas membersihkan rutan.
Kemudian ada pemotongan biaya perjalanan dinas penyidik yang diduga dilakukan seorang pegawai KPK berinisial NAR. Dalam aksi NAR diduga memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, membuat kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
Manipulasi yang diduga dilakukannya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.
Berita Terkait
-
Caleg NasDem Diperiksa Kasus SYL, KPK Cecar Ini ke Tommy Nursamsu
-
Gara-gara Debat, Anies, Prabowo, Ganjar serta Cawapres Masing-masing Dipanggil KPK
-
KPK Periksa 2 Anak Buah Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ternyata Ini Tujuannya!
-
Petinggi Radio Prambors Diperiksa Penyidik KPK, Terkait Kasus Korupsi Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik