Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty semestinya tidak bisa dilawan dengan upaya hukum kasasi.
Usman mengatakan bahwa vonis bebas sendiri bisa berarti bebas murni atau tidak murni.
"Saya kira pada akhirnya, putusan bebas ini bisa dikasasi atau tidak akan sangat ditentukan apakah hakim memandang atau kita memandang, putusan ini yang bebas murni atau bebas tidak murni," kata Usman di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Usman mengatakan bahwa vonis bebas Haris-Fatia merupakan vonis bebas murni.
"Jelas putusan bebas ini adalah putusan bebas yang murni. Oleh karena itu, seharusnya dia tidak bisa dikasasi," ucap Usman.
Ia lalu membandingkan vonis bebas Haris-Fatia dengan vonis bebas mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr di kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Putusan itu seharusnya bisa dikasasi karena putusan bebas itu merupakan putusan bebas yang tidak murni," kata Usman.
Sebab, Usman menilai banyak saksi fakta dan saksi ahli yang mencabut dan mengubah keterangannya selama proses persidangan.
"Bahwa kesaksiannya berada di bawah tekanan," tutur Usman.
Sedangkan dalam kasus Haris-Fatia, Usman menyebut tidak ada satu pun saksi fakta dan saksi ahli yang mencabut dan mengubah keterangannya.
"Oleh karena itu tu putusan ini sekali lagi harus dilihat sebagai putusan bebas yang murni dan seharusnya tidak diajukan kasasi. Tentu pada akhirnya hakim yang bisa memutuskan itu," tegas dia.
Jaksa Ajukan Kasasi
Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi usai PN Jaktim menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Pengajuan kasasi itu dikonfirmasi oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Berita Terkait
-
Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
-
Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas
-
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Hakim: Pejabat Harus Siap Dikritik, Jokowi Sering Dapat Hinaan
-
Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas
-
Haris Azhar dan Fatia Menangis di Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI