Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro meminta kepala daerah mendukung percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal itu disampaikan Suhajar saat menjadi narasumber pada talkshow bertajuk "Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir" di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/1/2024).
Suhajar menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menuju cita-cita Indonesia Emas. RPJPN tersebut perlu diperhatikan sebagai acuan bagi para kepala daerah dalam menyusun RPJPD masing-masing. Dengan begitu, diharapkan antara RPJPN dengan RPJPD dapat berjalan secara selaras.
Terkait hal itu, kata dia, kemarin (10/1/2024) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
"Kami sudah sampaikan kepada kawan-kawan. Hari ini mulai kita sebarkan Surat Edaran Bersama. Jadi draf RPJP itu akan segera kita sampaikan ke daerah. Kalau nanti misalnya dalam pembahasan Undang-Undang [RPJPN] di DPR ada pembaharuan, maka kita akan sampaikan juga, supaya seluruh kepala daerah mulai meminta Bappeda-nya untuk menyusun RPJPD masing-masing," katanya.
Pihaknya berharap, RPJPD dapat diselesaikan paling lambat Agustus mendatang. Selain itu, diminta pula agar substansi RPJPD benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat, sehingga program yang disiapkan menjadi semakin baik dan menjawab persoalan riil di lapangan.
Lebih lanjut, Suhajar menyebutkan salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian, seperti urbanisasi. Ia berharap para kepala daerah dapat berperan besar dalam menekan laju urbanisasi yang semakin tinggi.
"Jadi para bupati harus menjaga rakyatnya jangan berpindah, tapi kalau ada yang berpindah para wali kota tidak boleh menolak," ujarnya.
Menurutnya, karena urbanisasi belum dikelola dengan baik, timbul persepsi bahwa orang yang datang ke kota merupakan beban. Padahal, kata dia, di berbagai negara yang mengelola urbanisasi dengan baik, perpindahan orang dari desa ke kota itu justru dapat meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Pada talkshow yang dihadiri oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia tersebut juga dibahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala daerah.
Baca Juga: Harga Cabai dan Gula Pasir Terus Naik, Mendagri Minta Pemda Gelar Rapat Koordinasi
Dengan adanya putusan tersebut, maka kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2018 yang dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan menjelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Oleh karena itu, selain percepatan penyusunan RPJPD, Suhajar meminta pada masa transisi ini para kepala daerah agar bersama-sama menyukseskan agenda pemilu dan pilkada serentak, termasuk penyiapan anggaran untuk penyelenggara pilkada seperti KPU Daerah dan Bawaslu Daerah.
“Kita sudah sepakat untuk menyukseskan tahun pemilihan di tahun 2024 ini, baik pemilihan umum maupun pilkada. Nah itu sampai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), menyiapkan 40 persen anggaran di tahun 2023 dan lain sebagainya itu sudah Bapak/Ibu laksanakan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kemendagri Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Waspada
-
Wakili Mendagri, Sekjen Kemendagri Kukuhkan DPP Forum Alumni Mahasiswa Minang
-
Wakili Mendagri Tutup Munaslub Apeksi, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Urban
-
Fuel Card 3.0 Kolaborasi Bank KB Bukopin & Pemkot Batam Raih Penghargaan
-
Wamendagri Ingatkan Seluruh Anggota MRP Papua Barat Daya Harus Mampu Lindungi Hak-hak Orang Asli Papua
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh