Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi resmi menetapkan pajak untuk kegiatan hiburan sebesar 40 persen. Itu artinya ada kenaikan untuk penetapan besaran pajak sebesar 15 persen dari sebelumnya 25 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan pajak hiburan ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," ujar Heru dalam Pasal 53 nomor 2 Perda tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).
Heru sendiri meneken Perda tersebut sejak 5 Januari 2024 dan langsung berlaku saat itu juga.
Saat terutang PBJT diterapkaan saat pembayaran atau penyerahan atas makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Lalu, konsumsi atau pembayaran atas Tenaga listrik untuk PBJT atas tenaga listrik, dan pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
Lalu, pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.
"Dan pembayaran atau penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkeraf), Sandiaga Uno meminta pelaku usaha tak khawatir dengan adanya kebijakan menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Ia menyebut aturan tersebut masih dalam proses judicial review.
"Pelaku usaha tak perlu khawatir karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” tulis Sandiga Uno di foto yang diunggahnya.
Sandiaga Uno mengajak para pelaku usaha ekonomi kreatif tak perlu khawatir karena kebijakan pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen masih dalam proses judicial review.
Dia juga berjanji tidak akan memberatkan para pelaku pengusaha. Bahkan berpeluang bakal membuka banyak lapangan pekerjaan.
"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca-pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Gaya Gibran Kampanye di Kandang Anies, Kenakan Syal dan Bagi-bagi Buku
-
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
-
Ngeluh Pajak Hiburan, Inul Berakhir Diserang Warganet: Dulu Mbak Dukung Omnibus...
-
Wujudkan Layanan Berkelanjutan, BSI Resmikan KCP Baru di Telkom Landmark Tower II
-
Punya Penyakit 'Ayan', Andi Rusli Tewas Saat Memancing di Tanggul Pemecah Ombak Muara Baru
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya