Politikus PAN itu menyebut isi putusan MK hanya menjelaskan soal status pimpinan KPK yang seharusnya habis jabatan pada 20 Desember 2023 diperpanjang menjadi setahun lagi atau 20 Desember 2024 mendatang.
"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," bebernya.
Dia pun menganggap jika tidak ada kejelasan dalam putusan MK soal pergantian jabatan pimpinan KPK.
"Tentu dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," katanya.
Maka menurutnya, pergantian pimpinan KPK nantinya harus melalui tahapan di DPR, yakni pansel.
"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasaan terhadap SYL. Kasus itu terjadi saat Firli masih menjadi Ketua KPK. Namun, hingga kini penyidik Polri belum menahan Firli walau sudah sering memeriksa Firli sebagai tersangka.
Di tengah kasus itu, Firli Bahuri pun telah divonis melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK.
Dewas pun memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
Baca Juga: KPK Gerak Kumpulkan Bahan Keterangan Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat KKP dan Bakti Kominfo
Berita Terkait
-
Sidang Etik Perdana Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai Diperiksa Dewas
-
Tiga Capres-Cawapres Hadiri Paku Integritas KPK, Ada Debat Soal Berantas Korupsi?
-
Ketua KPK Perintahkan Dirdik Selidiki Informasi Perusahaan Jerman Suap Pejabat RI, Diduga Menyasar KKP
-
Siap Debat Di KPK Hari Ini, Anies Pamer Rekam Jejak Saat Di Kampus
-
KPK Gerak Kumpulkan Bahan Keterangan Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat KKP dan Bakti Kominfo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu