Suara.com - Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra adalah mantan bupati Kuansing yang dibui karena korupsi. Kabar mengenai bebasnya Andi Putra disorot banyak media, setelah menjalani dua pertiga masa tahanan yang dijatuhkan padanya. Dalam vonisnya, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan dapat dibebaskan secara bersyarat di tahun ini.
Pidana yang Dijatuhkan
Vonis yang sebenarnya akan diberikan adalah selama 5 tahun dan 7 bulan. Namun Mahkamah Agung kemudian memotong masa tahanan tersebut hingga menjadi 4 tahun saja. Vonis ini diberikan pada sidang putusan pada 30 Maret, oleh Hakim Ketua Desnayeti dan dua Hakim Anggota Soesilo dan Dwi Sugiarto.
Dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 30/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022, hukuman yang diberikan secara resmi adalah selama 4 tahun kurungan penjara.
Profil Andi Putra
Andi Putra sendiri sebelumnya dikenal sebagai seorang politikus dari Partai Golkar, yang menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi. Jabatan ini disematkan padanya pada Juni 2021, namun harus dicopot pada Oktober 2021 karena terkena Operasi Tangkap Tangan KPK.
Lahir pada 12 April 1987, ia juga merupakan putra dari Sukarmis. Sukarmis merupakan mantan Bupati Kuantan Singingi selama dua periode yang pernah menjabat sebelumnya. Andi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebelum maju dalam pilkada yang dimenangkannya.
Jika menilik pengalaman berorganisasi dan karirnya, sebenarnya cukup baik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Kuantan SIngingi di tahun 2013 hingga 2016, kemudian Ketua Majelis Pimpinan Cabang PERTI Kabupaten Kuantan Singingi pada 2017 hingga 2021, dan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kuantan Singingi di tahun 2016 hingga 2020, dan 2020 hingga 2021.
Selain itu, jabatan seperti Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kuansing, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kuansing, Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, hingga jabatan bupati pernah dipegangnya.
Baca Juga: Respons Cak Imin saat Dapat Banyak Laporan Kades Dikriminalisasi Berbau Pemberantasan Korupsi
Kasus yang Menjerat Andi Putra
Andi Soraya ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT KPK pada Senin, 18 Oktober 2021. OTT ini dilakukan terkait suap izin perkebunan yang digunakan untuk memperpanjang hak guna usaha perusahaan GM PT Adimulia Agrolestari.
Andi Putra kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021, bersama dengan SDR, orang yang ditangkap bersamaan dengannya pada OTT tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Diperiksa KPK Tindak Lanjut Penetapan 2 Tersangka Baru Kasus Rel Kereta Api
-
Beda Cara Anies vs Prabowo Berantas Korupsi, Bak Langit dan Bumi!
-
Prabowo Sebut Korupsi Merusak Kehidupan Bangsa: Membahayakan Keselamatan Negara
-
Anies Siap Kembalikan Marwah KPK Seperti di Awal Kelahirannya
-
Respons Cak Imin saat Dapat Banyak Laporan Kades Dikriminalisasi Berbau Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati