Suara.com - Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra adalah mantan bupati Kuansing yang dibui karena korupsi. Kabar mengenai bebasnya Andi Putra disorot banyak media, setelah menjalani dua pertiga masa tahanan yang dijatuhkan padanya. Dalam vonisnya, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan dapat dibebaskan secara bersyarat di tahun ini.
Pidana yang Dijatuhkan
Vonis yang sebenarnya akan diberikan adalah selama 5 tahun dan 7 bulan. Namun Mahkamah Agung kemudian memotong masa tahanan tersebut hingga menjadi 4 tahun saja. Vonis ini diberikan pada sidang putusan pada 30 Maret, oleh Hakim Ketua Desnayeti dan dua Hakim Anggota Soesilo dan Dwi Sugiarto.
Dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 30/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022, hukuman yang diberikan secara resmi adalah selama 4 tahun kurungan penjara.
Profil Andi Putra
Andi Putra sendiri sebelumnya dikenal sebagai seorang politikus dari Partai Golkar, yang menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi. Jabatan ini disematkan padanya pada Juni 2021, namun harus dicopot pada Oktober 2021 karena terkena Operasi Tangkap Tangan KPK.
Lahir pada 12 April 1987, ia juga merupakan putra dari Sukarmis. Sukarmis merupakan mantan Bupati Kuantan Singingi selama dua periode yang pernah menjabat sebelumnya. Andi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebelum maju dalam pilkada yang dimenangkannya.
Jika menilik pengalaman berorganisasi dan karirnya, sebenarnya cukup baik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Kuantan SIngingi di tahun 2013 hingga 2016, kemudian Ketua Majelis Pimpinan Cabang PERTI Kabupaten Kuantan Singingi pada 2017 hingga 2021, dan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kuantan Singingi di tahun 2016 hingga 2020, dan 2020 hingga 2021.
Selain itu, jabatan seperti Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kuansing, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kuansing, Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, hingga jabatan bupati pernah dipegangnya.
Baca Juga: Respons Cak Imin saat Dapat Banyak Laporan Kades Dikriminalisasi Berbau Pemberantasan Korupsi
Kasus yang Menjerat Andi Putra
Andi Soraya ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT KPK pada Senin, 18 Oktober 2021. OTT ini dilakukan terkait suap izin perkebunan yang digunakan untuk memperpanjang hak guna usaha perusahaan GM PT Adimulia Agrolestari.
Andi Putra kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021, bersama dengan SDR, orang yang ditangkap bersamaan dengannya pada OTT tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Diperiksa KPK Tindak Lanjut Penetapan 2 Tersangka Baru Kasus Rel Kereta Api
-
Beda Cara Anies vs Prabowo Berantas Korupsi, Bak Langit dan Bumi!
-
Prabowo Sebut Korupsi Merusak Kehidupan Bangsa: Membahayakan Keselamatan Negara
-
Anies Siap Kembalikan Marwah KPK Seperti di Awal Kelahirannya
-
Respons Cak Imin saat Dapat Banyak Laporan Kades Dikriminalisasi Berbau Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri