Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diadukan ke lembaga Ombudsman RI. Adapun orang yang melaporkan Kepala Negara adalah Forum Rakyat Demokratik (FRD) untuk Keadilan Korban Penghilangan Paksa, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Kawan Ganjar-Mahfud ‘98 (Kawan ’98).
Laporan itu dilayangkan lantaran selama 9 tahun pemerintahan Jokowi telah mengabaikan Rekomendasi DPR RI 2009 menyangkut penyelesaian kasus penghilangan secara paksa 1997-1998. Pengabaian ini menunjukan rendahnya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.
“FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 menuntut Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan Rekomendasi DPR RI dalam surat Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 kepada Presiden RI terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa dan menghentikan praktik Penghilangan Paksa di Indonesia,” kata Petrus H. Hariyanto, Juru Bicara FRD dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (18/1/2024).
Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 1996-2002 ini menyampaikan selama 9 tahun pemerintahanya, terutama pada periode ke 2 sejak 2019, FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 melihat Jokowi tidak punya inisiatif dan niat politik serius untuk menjalankan rekomendasi DPR tersebut.
Menurutnya, inisiatif politik yang dijalankan Presiden sejak 2019 malah semakin memperkuat impunitas pada para pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998 ditunjukan melalui tiga fakta politik.
Pertama, pada 23 Oktober 2019 Presiden Jokowi mengangkat pelaku utama penghilangan paksa aktivis 1997-1998 yaitu Prabowo Subianto sebagai Mentri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju Masa Jabatan 2019-2024.
Pengangkatan ini, kata dia, dapat dibaca sebagai upaya melindungi penjahat hak asasi manusia (HAM) dan memperkuat impunitas.
Kedua, langkah memperkuat impunitas Jokowi semakin ditunjukkan saat mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementrian Pertahanan. Kepres 166 tersebut mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan.
Ketiga, Presiden Joko Widodo tampak secara politik bersikap tidak netral dalam Pilpres 2024 (secara tidak langsung) dengan memberikan dukungan politik kepada capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putranya sendiri, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden 2024.
"Dukungan ini adalah sebuah kemunduran demokrasi, karena akan memperkuat politik dinasti dan memperkuat impunitas dari capres yang terlibat dalam kejahatan HAM berat di masa lalu," katanya.
Baca Juga: Survei LSJ: Anies dan Ganjar Kena Getahnya Gegara Serang Prabowo di Debat Capres!
Kemunduran demokrasi di era Presiden Jokowi kata dia, juga diakui oleh Komnas HAM seperti tertulis dalam buku Laporan Tahunan (Laptah) Komnas HAM 2022.
"Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo situasi demokrasi Indonesia cenderung mengalami regresi (kemunduran)," kata Petrus.
Dalam suasana kemunduran demokrasi dan presiden yang memprioritaskan politik dinasti keluarganya, kata Petrus, pihaknya meminta Ombudsman demi menegakkan sila kedua Pancasila, agar Jokowi segera menjalankan 4 rekomendasi DPR RI 2009 sebelum Pemilu 14 Februari 2024.
"Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc,
Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang," katanya.
Selain itu juga diminta merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang
"Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, sebagai bentuk komitmen dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ekspresi Bocah Berkaos Prabowo-Gibran yang Dapat Coklat dari Ganjar: Ssttt!
-
Wacana Pemakzulan Jokowi Cuma Imajiner Belaka? Ini Alasannya Menurut Pakar
-
Peringatan 17 Tahun Aksi Kamisan di Depan Istana
-
Survei LSJ: Anies dan Ganjar Kena Getahnya Gegara Serang Prabowo di Debat Capres!
-
Adu Gaya Dikta vs Alam Ganjar, Laki-laki Kacamata yang Sama-Sama Dijodohkan dengan Eca Aura
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!