Suara.com - Saudara dari cawapres Gibran Rakabuming Raka sekaligus Ketua PSI, Kaesang Pangarep berharap, Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Menurut dia, Jokowi membutuhkannya dalam pemerintahan.
"Dalam pandangan saya, untuk Prof Mahfud, sebaiknya tidak perlu mengundurkan diri; karena selama ini kinerjanya sangat baik dan Presiden (Joko Widodo) membutuhkannya sebagai Menko Polhukam," ujar Kaesang di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari Minggu (21/1/2024).
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan hal tersebut untuk merespons wacana yang beredar bahwa capres dan cawapres pemegang jabatan di pemerintahan sebaiknya mundur supaya bisa fokus kampanye Pilpres 2024.
Dengan begitu, kesibukan kampanye para capres-cawapres yang masih menjadi pejabat publik tidak akan mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Selain Mahfud, pejabat publik yang turut menjadi peserta dalam Pilpres 2024 meliputi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden nomor urut 1, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden nomor urut 2, dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan kakak kandung Kaesang, sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.
Kaesang, yang juga menjabat sebagai wakil ketua pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, ikut memberikan tanggapan terhadap desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah di Kota Surakarta karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Menurut Kaesang, semua penilaian berada di tangan masyarakat terkait kontroversi seputar keterlibatan Gibran yang aktif dalam kampanye Pilpres 2024.
"Saya rasa kembali lagi ke masyarakat maunya bagaimana, maunya Mas Gibran tetap jadi wali kota untuk nanti, sekarang, atau diminta untuk mundur," kata putra bungsu dari Jokowi itu, dikutip dari Antara.
Ketentuan cuti bagi pejabat publik selama masa kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 21 November 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Prabowo: Bangsa Indonesia, Pemimpin-pemimpinnya Harus Rukun
Berita Terkait
-
Beda Dari Yang Lain, Kaesang Justru Minta Mahfud Md Tak Mundur Sebagai Menteri, Apa Alasannya?
-
Siap Persembahkan Kemenangan di Subang, Majalengka dan Sumedang Untuk Prabowo-Gibran, Maruarar Teriak Satu Putaran
-
Maruarar Sirait: Kalau Tak Ada Jokowi dan Prabowo, Tak Ada Contoh Kerukunan
-
Prabowo Ucapkan Terima Kasih dan Ajak Maruarar Sirait Gabung TKN Prabowo-Gibran
-
Prabowo: Bangsa Indonesia, Pemimpin-pemimpinnya Harus Rukun
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?