Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md mengatakan, luas hutan Indonesia yang mengalami deforestasi selama 10 tahun terakhir lebih luas dari negara Korea Selatan atau 23 kali luas Pulau Madura.
Hal itu disampaikan Mahfud Md saat mengikuti debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) pada Minggu (21/1/2024) malam.
Untuk diketahui, tema debat cawapres kali ini membahas masalah pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.
“Deforestasi 12,85 juta hektare, lebih luas dari Korea Selatan (Korsel) dan 23 kali luas Pulau Madura dalam 10 tahun terakhir,” kata Mahfud Md menanggapi pernyataan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka soal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) apabila ada perusahaan yang tak menjaga lingkungan.
“Mencabut itu banyak mafianya saya sudah mengirim tim 8, sudah putusan MA. Pernyataan cabut saja IUPP-nya? Nah itu masalahnya mencabut IUPP itu banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan, tapi ditolak, meski sudah putusan MA, tetap seperti itu,” tambah Mahfud.
Lantas, benarkah klaim dari Mahfud Md soal deforestasi di Indonesia lebih luas dari Korea Selatan?
Menurut Global Forest Watch, dalam rentang 2001-2022 Indonesia mengalami deforestasi hingga 29,4 juta hektare. Bahkan, dalam sepuluh tahun (2012-2022), Indonesia telah mengalami deforestasi 15,848 juta hektare.
Luas wilayah Korsel di angka 10,021 juta hektare, sementara luas hutan di Indonesia yang mengalami deforestasi 10 tahun terakhir di angka 15,848 juta hektare menurut Global Forest Watch, dan 12,85 juta hektare, menurut Mahfud Md.
Lead, Knowledge Generation Koalisi Sistem Pangan Lestari, Udiana Puspa Dewi, mengatakan deforestisasi di Indonesia telah memperparah perubahan iklim yang mengakibatkan banjir yang, dengan tinggi air mecapai 1-4 mm per tahun dan tanah longsor.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Food Estate Proyek Gagal Dan Merusak Lingkungan, Benarkah?
Di daerah seperti pesisir jawa, deforestisasi berkontribusi dalam menurunnya permukaan tanah 6-26 cm per tahun, yang berdampak pada tergenangnya pemukiman penduduk.
Tag
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Pakai Istilah Awam Layangkan Pertanyaan di Debat Cawapres, Gibran Rakabuming Raka Disoraki Penonton
-
Debat Greenflation Gibran Rakabuming Dan Mahfud MD Berujung Saling Sindir: Ngawur
-
Diserang Soal Pupuk, Gibran Jawab Perusahaan yang Dikawal Bahlil di Fakfak
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Food Estate Proyek Gagal Dan Merusak Lingkungan, Benarkah?
-
12,8 Juta Ha atau 12,5 Ha? Data Deforestasi Disoal Mahfud MD Selama 10 Tahun Terakhir
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi