Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI sebelumnya menggugat pimpinan KPK karena tak kunjung menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku, tersangka korupsi.
Nawawi menyebut gugatan MAKI sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di KPK. Dia juga pasrah dengan menyerahkan hasil dari proses praperadilan yang diajukan MAKI.
"Tentu itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK, juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kami hargai itu dan menyerahkan pada proses praperadilan nantinya," kata Nawawi dikutip Suara.com, Selasa (22/1/2024).
Di sisi lain, menanggapi desakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang mendesak KPK menggelar sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku, Nawawi memiliki pandangan yang berbeda.
"Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya. Terlebih konsepsi peradilan in absentia itu, lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara, jadi agak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini," ujarnya.
Nawawi pun memastikan upaya pencarian terhadap Harun Masiku masih tetap dilakukan KPK. Upaya pencarian juga sekaligus guna memastikan kondisi Harun Masiku, seperti yang sempat disebut Boyamin, kemungkinan sudah meninggal.
"Tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian dan penangkapan pada yang bersangkutan, sekaligus juga dapat memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya. Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja," ujar Nawawi.
Gugatan MAKI
Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Boyamin menggunakan kalimat 'penghentian penyidikan. Kalimat itu mereka pilih karena KPK yang tak kunjung melaksanakan sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku.
Baca Juga: Realme Bakal Siapkan Model Note, Kamera 108MP
"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (19/1/2024).
Boyamin menyebut praperadilan ini juga untuk mengantisipasi kasus Harun Masiku dipolitisasi demi kepentingan kelompok tertentu.
"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu," katanya.
KPK yang tak kunjung menangkap Harun Masiku, membuat kasusnya menjadi gorengan politik. Oleh karenanya KPK didesak untuk segera menyelesaikan perkaranya.
"KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," sambungnya.
Dalam gugatan, pihak termohon tertulis pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pemohon MAKI, Lembaa Pengawas Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan (Kemaki).
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Berita Terkait
-
Khawatir Kasus Harun Masiku Dipolitisasi, Pimpinan KPK Digugat ke PN Jaksel
-
Khawatir Kasusnya jadi Gorengan Politik, Orang yang Sempat Curiga Harun Masiku Meninggal Ini Kini Gugat KPK
-
Didemo ICW Soal Harun Masiku, Nawawi Langsung Gerak Tanya Kasatgas
-
Realme Bakal Siapkan Model Note, Kamera 108MP
-
Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!