Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta. Gugatan itu berupa praperadilan atas penghentian penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan kalimat 'penghentian penyidikan' mereka pilih karena KPK yang tak kunjung melaksanakan sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku--yang sampai saat ini tak berhasil ditangkap.
"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (19/1/2024).
Boyamin menyebut praperadilan ini juga untuk mengantisipasi kasus Harun Masiku dipolitisasi demi kepentingan kelompok tertentu.
"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu," katanya.
KPK yang tak kunjung menangkap Harun Masiku, membuat kasusnya menjadi gorengan politik. Oleh karenanya KPK didesak untuk segera menyelesaikan perkaranya.
"KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," sambungnya.
Dalam gugatan itu pihak termohon tertulis pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pemohon MAKI, Lembaa Pengawas Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan (Kemaki).
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Baca Juga: Alexander Marwata Minta Pupuk ke Sekjen Kementan, Dewas KPK: Tapi Nggak Terlaksana
Harun Masiku Buron 4 Tahun
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Khawatir Kasusnya jadi Gorengan Politik, Orang yang Sempat Curiga Harun Masiku Meninggal Ini Kini Gugat KPK
-
Dugaan Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin Rugikan Negara Rp 17, 6 Miliar, KPK Segera Panggil Para Tersangka
-
Alexander Marwata Minta Pupuk ke Sekjen Kementan, Dewas KPK: Tapi Nggak Terlaksana
-
Dewas KPK Bocorkan Isi Obrolan Alexander dan Eks Sekjen Kementan, Minta Sesuatu...
-
Denny Siregar Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Ali Fikri Minta Dilengkapi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis