Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara kasus korupsi berupa suap yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Dalam gugatan, pihak termohon tertulis pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pemohon MAKI, Lembaga Pengawas Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan (Kemaki).
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut gugatan mereka dalihkan 'penghentian penyidikan,' karena kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku tak kunjung dituntaskan KPK.
MAKI sudah beberapa kali mendesak KPK untuk melaksanakan sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa, namun tak kunjung dilaksanakan.
Sidang in absentia diusulkan MAKI karena sudah empat tahun lebih Harun Masiku tak kunjung berhasul ditangkap KPK.
"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (19/1/2024).
Di sisi lain, gugatan MAKI ke pengadilan untuk mengantisipasi kasus Harun Masiku dipolitisasi jelang Pemilu 2024.
"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu," kata Boyamin.
"KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," sambungnya.
Sempat Curiga Harun Masiku Meninggal
Berita Terkait
-
Didemo ICW Soal Harun Masiku, Nawawi Langsung Gerak Tanya Kasatgas
-
Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu
-
Dewas Usut Kasus Etik 2 Pimpinan KPK, Alexander Marwata: Emang Gue Pikirin!
-
Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak