Kala itu keduanya melaju dari arah timur, sesampainya di lokasi, baliho bergambar Caleg DPR RI salah satu partai di Dapil 7 tiba-tiba roboh karena angin kencang. Korban sempat berupaya menghindar tapi tetap tertimpa baliho caleg yang dipasang di pinggir jalan.
Setelah tertimpa baliho, kemudian korban hilang kendali atas kendaraannya. Nahas bagi mereka berdua, kendaraannya oleng dan tertabrak kendaraan tak dikenal yang melaju dari arah belakang.
Selain itu, ada beberapa contoh baliho yang meresahkan:
- Dianggap merusak pemandangan karena menutupi Taman Salak Condet, Jakarta Timur.
- Anak kelas 4 SD alami luka di pelipis usai tertimpa baliho di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
- Baliho dikaitkan ke pagar taman, lampu jalan, hingga memenuhi trotoar di daerah Gondangdia.
- Baliho di trotoar dan ganggu pejalan kaki, salah satunya di Jalan Cemara, Jakarta.
- Viral baliho terpasanga di bukit di Samarinda yang dianggap sia-sia karena muka calegnya tidak kelihatan.
- Baliho dipasang di monumen Welcome to Batam.
Aksi Protes Warga Baliho Caleg
Belakangan ini sedang ramai video yang menunjukkan sekelompok orang menandai poster caleg yang dipasang di pohon sebagai 'Tersangka Penusuk Pohon' viral di media sosial. Pemasangan poster kampanye dari beberapa caleg tampak terkesan ugal-ugalan lantaran dilakukan pada pohon.
Pada cuplikan video itu tampak poster-poster caleg yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat membawa kertas bertuliskan 'Tersangka Penusukan Pohon'.
Ceramah Anies di Masjid Batam Disebut Kampanye, TikTokers Kasih Paham Aturan Pemilu
Mereka kemudian menyemprotkan pilox dan cetakan kertas berkalimat, aksi masyarakat menandai poster para caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’.
Mereka juga menandai sejumlah poster caleg di kawasan tersebut. Pemasangan poster seperti itu tidak mengindahkan peraturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Rusak di Pinggir Jalan, Ultraman Perbaiki Pakai Lakban
Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK di Ruang Publik?
Berdasarkan UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) tempat yang dilarang untuk berkampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Praktik kampanye yang diperbolehkan hanya berupa kunjungan langsung.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023 memberikan kelonggaran untuk berkampanye di ketiga tempat tersebut.
Tentu saja dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye. Dengan begitu, dapat dikatakan praktik kampanye yang menggunakan atribut APK diperkenankan di berbagai ruang publik, kecuali ketiga tempat di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?