Kala itu keduanya melaju dari arah timur, sesampainya di lokasi, baliho bergambar Caleg DPR RI salah satu partai di Dapil 7 tiba-tiba roboh karena angin kencang. Korban sempat berupaya menghindar tapi tetap tertimpa baliho caleg yang dipasang di pinggir jalan.
Setelah tertimpa baliho, kemudian korban hilang kendali atas kendaraannya. Nahas bagi mereka berdua, kendaraannya oleng dan tertabrak kendaraan tak dikenal yang melaju dari arah belakang.
Selain itu, ada beberapa contoh baliho yang meresahkan:
- Dianggap merusak pemandangan karena menutupi Taman Salak Condet, Jakarta Timur.
- Anak kelas 4 SD alami luka di pelipis usai tertimpa baliho di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
- Baliho dikaitkan ke pagar taman, lampu jalan, hingga memenuhi trotoar di daerah Gondangdia.
- Baliho di trotoar dan ganggu pejalan kaki, salah satunya di Jalan Cemara, Jakarta.
- Viral baliho terpasanga di bukit di Samarinda yang dianggap sia-sia karena muka calegnya tidak kelihatan.
- Baliho dipasang di monumen Welcome to Batam.
Aksi Protes Warga Baliho Caleg
Belakangan ini sedang ramai video yang menunjukkan sekelompok orang menandai poster caleg yang dipasang di pohon sebagai 'Tersangka Penusuk Pohon' viral di media sosial. Pemasangan poster kampanye dari beberapa caleg tampak terkesan ugal-ugalan lantaran dilakukan pada pohon.
Pada cuplikan video itu tampak poster-poster caleg yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat membawa kertas bertuliskan 'Tersangka Penusukan Pohon'.
Ceramah Anies di Masjid Batam Disebut Kampanye, TikTokers Kasih Paham Aturan Pemilu
Mereka kemudian menyemprotkan pilox dan cetakan kertas berkalimat, aksi masyarakat menandai poster para caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’.
Mereka juga menandai sejumlah poster caleg di kawasan tersebut. Pemasangan poster seperti itu tidak mengindahkan peraturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Rusak di Pinggir Jalan, Ultraman Perbaiki Pakai Lakban
Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK di Ruang Publik?
Berdasarkan UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) tempat yang dilarang untuk berkampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Praktik kampanye yang diperbolehkan hanya berupa kunjungan langsung.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023 memberikan kelonggaran untuk berkampanye di ketiga tempat tersebut.
Tentu saja dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye. Dengan begitu, dapat dikatakan praktik kampanye yang menggunakan atribut APK diperkenankan di berbagai ruang publik, kecuali ketiga tempat di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump