Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pembelaan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat persidangan praperadilan yang menyebut menyebarkan berita bohon atau hoax.
Namun, Alex tak ambil pusing atas pernyataan itu. Dia memastikan proses penetapan tersangka di KPK dipastikannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Biarin saja penilaian yang bersangkutan (kubu Eddy). Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan berdasarkan bukti yang cukup," tegas Alex dihubungi wartawan, Senin (18/12/2023).
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Tak terima atas penetapan itu ketiganya mengajuka praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang perdana yang digelar pada Senin (18/12/203), Eddy Cs lewat kuasa hukum mereka, Luthfie Hakim, menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan hoax atau berita bohong.
"Bahwa dugaan kuaat para pemohon (Eddy Cs) adalah termohon (KPK) in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaz tentang posisi pemohon 1 (Eddy) sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebeut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1," kata Luthfie.
"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan mem-fait accompli para komisioner termohon (KPK) lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon 1 berikut pemohon II dan pemohon III benar-benar 'terpaksa ditersangkakan' secara resmi oleh termohon pada tanggal 24 November 2023," sambungnya.
Mereka mempersoalkan hal tersebut, karena setelah Alex mengumumkan Eddy sebagai tersangka pada 9 November, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau surat penetapan tersangka baru dikirimkan pada akhir November.
Baca Juga: Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?