Suara.com - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, atau akrap disapa BW, mempertanyakan pertanggungjawaban Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sempat membela Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditetapkan sebagai tersangka.
BW mempertanyakan sikap Alex, usai Firli dinyatakan terbukti melanggar etik karena menemui dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BW menyinggung sikap Alex yang sempat menyatakan tidak malu, dan tidak mau meminta maaf atas penetapan Firli sebagai tesangka dugaan korupsi, berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sangat menarik perhatian dan sangat perlu dipersoalkan, apakah Pimpinan KPK lainnya, misalnya Alexander Marwata akan tetap bersikukuh menyatakan 'tidak malu dan tidak mau meminta maaf' ketika koleganya, Firli Bahuri sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat etik," kata BW lewat keterangannya kepada Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Menurut BW, sikap Alex yang membela Firli, tidak mencerminkan sebagai pimpinan KPK.
"Dan bahkan melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam nilai profesionalitas dan kepemimpinan yang tersebut di dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," katanya.
"Bukankah salah satu prinsip yang harus ditegakkan oleh Insan KPK, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Divonis Langgar Etik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya sepakat menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat dengan menemui dan berkomunikasi dengan SYL, pihak yang sedang berperkara di KPK.
Baca Juga: Hadiri 'KPK Mendengar', ICW Kritik Alexander Marwata yang Tak Malu Hadiri Praperadilan Firli Bahuri
Selain itu, Firli juga tidak jujur melaporkan kekayaanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
Harta yang tidak dilaporkan itu di antaranya kepemilikan valas bernilai Rp7,8 miliar, rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang disewa Rp645 juta setahun, dan pembelian tujuh tanah serta bangunan.
Dalam putusannya, Dewas KPK memberikan sanksi berat, dengan meminta Firli mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
Belum Ditahan
Sebelum divonis melanggar etik, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Walau sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri belum juga ditahan. Dalam kasus ini, Firli telah bolak-balik diperiksa.
Namun, Firli Bahuri masih bisa pulang ke rumahnya setelah diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
Berita Terkait
-
Salam Namaste Firli Bahuri, Bebas Melenggang Pulang Usai 10 Jam Diperiksa Di Bareskrim
-
Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?
-
Dituding Kubu Eddy Hiariej Sebar Hoax, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Biarin Saja!
-
Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang
-
Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus