Suara.com - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, atau akrap disapa BW, mempertanyakan pertanggungjawaban Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sempat membela Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditetapkan sebagai tersangka.
BW mempertanyakan sikap Alex, usai Firli dinyatakan terbukti melanggar etik karena menemui dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BW menyinggung sikap Alex yang sempat menyatakan tidak malu, dan tidak mau meminta maaf atas penetapan Firli sebagai tesangka dugaan korupsi, berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sangat menarik perhatian dan sangat perlu dipersoalkan, apakah Pimpinan KPK lainnya, misalnya Alexander Marwata akan tetap bersikukuh menyatakan 'tidak malu dan tidak mau meminta maaf' ketika koleganya, Firli Bahuri sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat etik," kata BW lewat keterangannya kepada Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Menurut BW, sikap Alex yang membela Firli, tidak mencerminkan sebagai pimpinan KPK.
"Dan bahkan melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam nilai profesionalitas dan kepemimpinan yang tersebut di dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," katanya.
"Bukankah salah satu prinsip yang harus ditegakkan oleh Insan KPK, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Divonis Langgar Etik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya sepakat menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat dengan menemui dan berkomunikasi dengan SYL, pihak yang sedang berperkara di KPK.
Baca Juga: Hadiri 'KPK Mendengar', ICW Kritik Alexander Marwata yang Tak Malu Hadiri Praperadilan Firli Bahuri
Selain itu, Firli juga tidak jujur melaporkan kekayaanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
Harta yang tidak dilaporkan itu di antaranya kepemilikan valas bernilai Rp7,8 miliar, rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang disewa Rp645 juta setahun, dan pembelian tujuh tanah serta bangunan.
Dalam putusannya, Dewas KPK memberikan sanksi berat, dengan meminta Firli mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
Belum Ditahan
Sebelum divonis melanggar etik, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Walau sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri belum juga ditahan. Dalam kasus ini, Firli telah bolak-balik diperiksa.
Berita Terkait
-
Salam Namaste Firli Bahuri, Bebas Melenggang Pulang Usai 10 Jam Diperiksa Di Bareskrim
-
Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?
-
Dituding Kubu Eddy Hiariej Sebar Hoax, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Biarin Saja!
-
Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?